jatimnow.com - Petugas gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan ekspor ilegal merkuri cair (raksa) ke Afrika Barat melalui Terminal Petikemas Surabaya. Sebanyak 3,4 ton raksa senilai Rp17,5 miliar itu disamarkan dalam muatan berupa 900 karton keramik.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet pada Jumat (24/7/2026). Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir mencantumkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat total 11 ton.
Namun saat pemeriksaan fisik bersama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Jumlah keramik hanya 826 karton atau berkurang 74 karton dari dokumen yang dilaporkan.
Baca juga: Portground Pelindo TPK Ajak Anak Kenal Pelabuhan dan Bahaya Narkoba
Di sela-sela palet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berukuran 2 liter berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan secara rapi.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengatakan pelaku menggunakan modus kamuflase agar muatan ilegal tersebut lolos dari pemeriksaan.
“Pelaku menyembunyikan botol dan jeriken merkuri di sela-sela palet keramik, lalu melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray),” ujar Agus.
Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri murni.
Baca juga: Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja
Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri itu akan dikirim ke Burkina Faso, negara di Afrika Barat yang dikenal memiliki aktivitas pertambangan emas cukup besar. Petugas menduga merkuri tersebut akan digunakan untuk proses amalgamasi atau pemisahan emas pada aktivitas tambang emas ilegal skala kecil.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi peredaran bahan berbahaya sekaligus memenuhi komitmen internasional.
“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujarnya.
Baca juga: Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan kesehatan jangka panjang, hingga pencemaran lingkungan. Perdagangan internasional bahan tersebut diatur secara ketat melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2017.
Atas kasus tersebut, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 terkait pemberitahuan atau dokumen ekspor yang tidak benar. Mereka juga diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury dengan ancaman pidana 2 hingga 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta sampai Rp5 miliar.
Seluruh barang bukti kini telah disita dan disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut bersama kepolisian.