jatimnow.com – Polemik pembangunan kos-kosan di kawasan RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, memasuki babak baru. Mediasi yang mempertemukan warga, pemilik bangunan, pemerintah, dan aparat keamanan berlangsung kondusif di Ruang Rupatama, Polsek Mulyorejo, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dievaluasi alias melakukan tinjauan lapangan sebagai tindak lanjut sejumlah pelanggaran yang disampaikan warga.
Mediasi dihadiri Camat Mulyorejo, Kapolsek Mulyorejo Kompol Subakri, perwakilan Dinas Bidang Pemerintahan, Babinsa, Koramil, Ketua RW 11, Ketua RT 3, perwakilan warga, serta pemilik kos-kosan.
Baca juga: Warga Dharmahusada Permai Surabaya Tolak Alih Fungsi Perumahan Jadi Kosan
Kapolsek Mulyorejo Kompol Subakri menegaskan bahwa kepolisian hadir sebagai fasilitator agar persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
"Kami di sini hanya memediasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai," ujar Subakri.
Dalam forum tersebut, Jozua Poli selaku kuasa hukum warga Dharmahusada Permain menyampaikan apresiasi karena pemerintah akhirnya membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Kalau respons warga kami senang karena kita bisa berbicara. Apa yang kita keluhkan bisa disampaikan. Dari pihak Kelurahan, Kecamatan, kemudian dari perwakilan Polsek bisa mengerti permasalahannya seperti apa," kata Jozua.
Meski demikian, menurutnya masih ada sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait penerapan regulasi dan ketidaksesuaian dokumen perizinan bangunan.
Ia menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat.
"Yang sering saya ingatkan adalah sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mungkin kurang, sehingga orang sering menafsirkannya berbeda-beda. Kemudian ada izin yang sudah berlaku sebelumnya, lalu nantinya harus menyesuaikan dengan aturan yang baru. Dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan penafsiran," ujarnya.
Jozua juga menyoroti kesesuaian pembangunan bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut dokumen yang diterima pihaknya, bangunan hanya memperoleh izin untuk tiga lantai.
"PBG-nya itu hanya untuk tiga lantai. Sedangkan bangunannya yang kami terima lima lantai. Nah itu yang juga akan timbul masalah di kemudian hari. Apalagi kalau nanti memperpanjang izin, karena ada batas waktu 12 bulan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2026. Nantinya harus menyesuaikan aturan yang baru," katanya.
Meski demikian, Jozua mengapresiasi hasil mediasi yang menurutnya menjadi langkah positif karena pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan warga.
Baca juga: Bangun Rumah yang Lebih Nyaman dengan Pengaturan Ruang yang Tepat
"Kalau hasilnya saya nilai positif. Kami sudah pernah menyampaikan sebelumnya, tapi mungkin belum ada tanggapan. Setelah persoalan ini viral, baru ada tindak lanjut," ucapnya.
Sementara itu, pemilik kos-kosan, Oktavianus, menegaskan bahwa dokumen perizinan bangunan yang dimilikinya telah terbit sebelum Peraturan Daerah Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 diberlakukan.
"Kalau berkaitan dengan izin, saya tetap lengkap. Lengkap itu dalam artian PBG saya sudah terbit sebelum perda itu berlaku. Jadi nantinya hal ini akan diproses ataupun diklarifikasi oleh dinas terkait. Dan itu merupakan ranah privat saya," ujar Oktavianus.
Saat dimintai tanggapan mengenai keluhan warga, Oktavianus memilih menyerahkan hal tersebut kepada proses yang dilakukan instansi terkait.
"Itu bukan hak saya untuk menjawab," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Oktavianus juga menyampaikan komitmennya menjaga hubungan baik dengan warga sekitar.
"Saya akan berkomitmen membuat peraturan agar kos-kosan ini tetap aman dan nyaman bagi warga. Saya juga meminta solusi dan keadilan. Jika memang saya ada kesalahan, saya meminta maaf," tuturnya.
Baca juga: 5 Kesalahan Umum Saat Mengajukan KPR dan Cara Menghindarinya
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menjadwalkan tinjauan lapangan pada Selasa (4/8/2026).
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Surabaya, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Mulyorejo, Koramil 0830-10/Sukolilo, Ketua LPMK, Ketua RW 11, Ketua RT 1, RT 2, RT 3, serta perwakilan warga yang berada di sekitar lokasi kos-kosan.
Tinjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pemilik bangunan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi instansi teknis dalam menentukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 serta ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Regulasi tersebut mengatur persyaratan administratif dan teknis pembangunan, fungsi bangunan, serta pengawasan agar pemanfaatan bangunan tetap sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelesaian polemik pembangunan kos-kosan tersebut masih menunggu hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis Pemerintah Kota Surabaya.