Tarif Listrik PLN Triwulan 2026 Resmi Tidak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 05 Agu 2026 13:00 WIB
Reporter :
Dadang Kurnia
Petugas PLN melakukan pemasangan kWh. (Foto: PLN UID Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com – Kabar melegakan datang bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2026 dipastikan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Ketetapan tarif yang tidak naik ini berlaku secara efektif untuk periode pemakaian listrik pada Juli hingga September 2026.

Langkah penahanan tarif ini diambil pemerintah dengan membawa misi utama mendukung stabilitas perekonomian nasional. Keputusan ini secara khusus ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang ada.

Baca juga: Perluas Ekosistem EV, PLN Operasikan SPKLU Fast Charging di Tol Solo-Ngawi dan Ponpes Temboro

Selain itu, kebijakan penahanan tarif ini juga ditetapkan untuk mendukung daya saing industri dalam negeri, serta memberikan kepastian yang jelas bagi para pelaku usaha dalam merencanakan arus kas mereka.

Ketetapan mengenai tarif listrik yang jalan di tempat ini diberlakukan secara menyeluruh, baik untuk kelompok pelanggan mandiri maupun mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Berdasarkan ketentuan terbaru, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik sepeser pun.

Kabar baik serupa juga ditujukan bagi masyarakat kelompok prasejahtera. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi dipastikan akan tetap menikmati tarif dasar seperti biasa, dan alokasi subsidi listrik dari pemerintah juga akan tetap diberikan tanpa adanya pengurangan.

Baca juga: Jember Fashion Carnaval 2026 Digelar 100 Persen Tanpa Genset, Ini Rahasia PLN

Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, berikut adalah rincian daftar tarif listrik per kWh yang akan berlaku untuk semua golongan pada Triwulan III 2026 (Periode Juli – September 2026):

\

1. Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Tarif dipatok tetap pada angka Rp1.352,00/kWh.

2. Rumah Tangga 1.300 VA hingga 2.200 VA & Bisnis 6.600 VA hingga 200 kVA: Tarif dipatok tetap pada angka Rp1.444,70/kWh.

Baca juga: Banjir Peminat, 10 Ribu Warga Jatim Nikmati Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen

3. Rumah Tangga Golongan Atas (≥3.500 VA): Tarif dipatok tetap pada angka Rp1.699,53/kWh.

4. Bisnis & Industri Berskala Menengah (≥200 kVA): Tarif dipatok tetap pada angka Rp1.122,00/kWh.

5. Industri Berskala Besar (≥30.000 kVA): Tarif dipatok tetap pada angka Rp996,74/kWh.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler