jatimnow.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan pelaksanaan lelang agunan terkait perkara ruko di kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin menyusul gugatan perdata yang diajukan pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, terhadap sejumlah pihak, termasuk BRI KCP Gentengkali Surabaya.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin Ryan Kosasih Raharja mengatakan proses lelang agunan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Baca juga: BRI Unit Lontar Surabaya Pindah ke Lokasi Baru Mulai 18 Agustus 2026
“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” kata Ryan, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Proses itu dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati.
Baca juga: BRImo Campus Ambassador 2026 Cetak Duta Digital Perbankan di Kampus Surabaya
Di tengah proses gugatan yang berjalan, BRI menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang.
“BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” ujar Ryan.
Dalam perkara tersebut, Parahita Ardyakirana menggugat lima pihak. Para tergugat terdiri dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta pemilik atau pembeli baru ruko.
Baca juga: BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya
BRI menegaskan sikapnya dalam perkara tersebut dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Perseroan juga menyatakan komitmennya menjalankan kegiatan operasional dan bisnis dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.