Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diringkus Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 18:30 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait aksi Curanmor. (Foto: Ide Farid Nasution for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial MRA (36) atas dugaan kasus pencurian sepeda motor di sebuah penginapan di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2026) malam.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban," ujarnya. Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Apes! Antar Maling Motor, Tukang Ojek di Jember Babak Belur Dihajar Warga

Sasaran pencurian adalah satu unit Honda Scoopy merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT milik korban berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. 

Baca juga: Polisi Ungkap 178 Kejahatan di Jatim Selama Juli, Surabaya-Malang Mendominasi

Tersangka diketahui telah mengenal korban dan sempat bertemu di penginapan sebelum kejadian. Setelah menukar kunci, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Ia kemudian kembali pada malam harinya untuk membawa kabur motor korban dan menyembunyikannya di rumah seorang temannya.

\

Berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap keesokan harinya, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, saat turun dari angkutan umum.

Baca juga: Curi Motor di Trenggalek, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-surat kendaraannya.

Atas perbuatannya, MRA kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler