jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan menjaga stabilitas pangan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Pemkab Gresik mulai menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bantuan pangan pemerintah yang diawali dari Kecamatan Dukun, Kamis (20/8/2026).
Penyaluran bantuan yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun ini menyasar 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BLT DBHCHT. Selain itu, sebanyak 9.932 warga juga menerima bantuan pangan beras untuk alokasi bulan Juli hingga September 2026.
Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani menegaskan, langkah ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Gresik bersama PT Pos Indonesia dan Perum Bulog cabang Surabaya untuk menyokong masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4. Menurutnya, alokasi DBHCHT bukan sekadar angka di APBD, melainkan wujud keadilan ekonomi bagi warga.
Baca juga: Pelayanan Jasa Perbankan, Bank Mandiri Taspen dan Petrokimia Gresik Teken MoU
"Hari ini, BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu diserahkan sekaligus dalam satu kali pencairan kepada 263 KPM. Selain itu, bantuan pangan berupa beras 30 kg diharapkan dapat meringankan beban hidup warga, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.
Gus Yani menambahkan, BLT DBHCHT disalurkan secara presisi kepada kelompok sasaran utama yang memiliki kerentanan ekonomi serta kontribusi pada sektor tembakau, seperti buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat rentan mencakup lansia dan penyandang disabilitas yang belum tersentuh bantuan sosial lainnya.
Baca juga: Capaian PKG Gresik Baru 28,8 Persen, Wabup Alif Minta Puskesmas Percepat Layanan
"Bapak dan Ibu sekalian adalah bagian penting dari roda penggerak industri hasil tembakau yang turut menyumbang pendapatan negara. Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan pemerintah atas kerja keras saudara sekalian," tegasnya.
Tak hanya menyerahkan bantuan sosial, dalam kesempatan tersebut Gus Yani juga memanfaatkan momen untuk mengimbau warga Dukun agar memanfaatkan program insentif pajak daerah. Pemkab Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak Rp0 hingga Rp1 juta (berlaku 17 Agustus–17 September 2026), penghapusan denda tunggakan, serta diskon BPHTB hingga 50 persen untuk waris dan hibah (berlaku hingga 16 Oktober 2026).
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong membangun Gresik," tuturnya.
Baca juga: Sambut HUT RI, PWI Gresik dan KSOP Bersinergi Gelar Fun Football Kemerdekaan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh, mengungkapkan bahwa pemilihan Kecamatan Dukun sebagai lokasi awal memiliki keterkaitan dengan potensi pertanian lokal. Wilayah ini mencatatkan lebih dari enam hektare lahan tembakau aktif yang dikelola oleh warga setempat.
"Penerima BLT DBHCHT terdiri dari petani, buruh tembakau, penyandang disabilitas, serta warga yang tercatat belum pernah menerima bansos apa pun dari pemerintah. Bersamaan dengan itu, sebanyak 9.932 warga masing-masing mendapatkan bantuan pangan beras seberat 30 kg," pungkasnya.