jatimnow.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil langkah tegas untuk menekan angka kecelakaan atau temperan di perlintasan sebidang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KAI Daop 8 telah menutup 21 titik perlintasan liar yang tersebar di wilayah kerjanya.
Mengingat kereta api tidak dapat melakukan pengereman mendadak, perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga, menjadi salah satu titik paling rawan kecelakaan fatal.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan tidak bisa hanya mengandalkan infrastruktur palang pintu, melainkan butuh intervensi langsung dan penegakan aturan.
Baca juga: Libur Maulid Nabi 2026, Penumpang Kereta Daop 8 Tembus 196 Ribu Orang
“KAI Daop 8 Surabaya tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi terus melakukan langkah-langkah nyata. Upaya tersebut kami lakukan melalui penutupan perlintasan tidak resmi, pembangunan Pos JPL, hingga penertiban bangunan di sekitar jalur yang mengganggu pandangan masinis,” kata Mahendro, Sabtu (29/8/2026).
Selain menutup puluhan perlintasan liar, KAI Daop 8 Surabaya juga telah mengeksekusi serangkaian program preventif yang terukur. Di antaranya membangun Pos Jaga Perlintasan (JPL) baru di 15 titik rawan.
Baca juga: Libur Maulid Nabi 2026, Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tembus 162 Ribu Orang
Kemudian, melatih dan menyertifikasi 64 petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) untuk mengawal standar pengamanan operasional. Selanjutnya, menggelar 73 sosialisasi di perlintasan dan 64 edukasi khusus di sekolah maupun komunitas warga.
Program preventif lainnya adalah memasang banner dan rambu peringatan tambahan di 18 lokasi. Terakhir, melakukan 18 kegiatan sterilisasi bangunan liar di area ruang manfaat jalur kereta api.
Baca juga: Diskon Tiket Laris, Daop 8 Surabaya Layani 173 Ribu Penumpang Selama Libur Kemerdekaan
Mahendro mengingatkan, seluruh investasi infrastruktur dan penertiban yang dilakukan KAI tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan perubahan perilaku pengguna jalan raya. Ia menegaskan, perlintasan sebidang menuntut kewaspadaan mutlak dari masyarakat.
“Kereta api wajib didahulukan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti di belakang garis aman ketika palang pintu mulai menutup atau sinyal berbunyi. Jangan pernah menerobos perlintasan, meskipun merasa masih memiliki waktu untuk melintas,” tegasnya.