Polisi Hentikan Pikap Muatan Arak Bali di Kebomas Gresik, 2 Orang Diamankan

Senin, 31 Agu 2026 21:15 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Polres Gresik amankan pikap muatan arak Bali. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap peredaran minuman keras jenis arak Bali di wilayahnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) malam di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dua orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18), yang merupakan kernet.

Kasatresnaroba AKP Ahmad Yani menyampaikan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, 17 Tersangka Diamankan

Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut minuman keras. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik 3 Polsek

"Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Yani. Senin (31/08/2026).

\

Dari tangan kedua terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kardus berisi 439 botol minuman keras jenis arak Bali. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.

Baca juga: Kado Kemerdekaan, 17 Warga Gresik Kelahiran 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler