jatimnow.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menerima audiensi dari Forum Komunikasi Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) terkait permintaan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa yang mewakili suara pemuda Jember menyampaikan aspirasi terkait urgensi pembentukan Perda Kepemudaan.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari mahasiswa. Namun belum ada keputusan yang diambil dalam pertemuan awal ini.
Baca juga: Ratusan Paket Sembako Dibagikan ke Ojol Saat Peresmian Kantor DPD PSI Jember
"Kita menerima banyak masukan, kita inventarisir masalah. Cuma pertemuan tadi belum diambil keputusan," ujarnya, Senin (31/8/2026).
Menurut Hanan, mahasiswa menilai pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait kepemudaan saat ini masih bersifat ego sektoral di masing-masing OPD. Belum ada konsolidasi sehingga penyelesaian masalah pemuda belum komprehensif.
Baca juga: Potensi Konflik Horizontal di Karut Marut Pasar Tanjung Jember
"Prinsipnya yang saya tangkap teman-teman meminta bahwa pengelolaan dan pengambilan keputusan masih ego sektoral dari masing-masing OPD dan tidak ada konsolidasi," jelasnya.
Meski secara prinsip setuju, Hanan meminta FK Hukum Unej untuk menggali lebih dalam lagi. Seperti permasalahan spesifik di Jember, kearifan lokal, dan alasan mengapa Jember butuh Perda Kepemudaan padahal di atasnya sudah ada Undang-undang dan Peraturan Presiden.
"Kita minta teman-teman mahasiswa FK Hukum untuk lebih menggali lagi, kaitan dengan permasalahan apa, local wisdom apa, kenapa Jember butuh perda ini," kata Hanan.
Baca juga: MUI Kabupaten Jember Dikukuhkan, Bupati Sebut Pembangunan Butuh Keterlibatan Ulama
Ia juga meminta mahasiswa melakukan roadshow ke OPD terkait agar data yang disampaikan lebih lengkap. Hal ini agar saat disampaikan ke anggota DPRD lainnya bisa diterima.
"Jadi pada saat kita menyampaikan kepada anggota yang lain, bisa menerima. Tadi data yang disampaikan kurang cukup buat kita," pungkasnya.