jatimnow.com - Jangan tertipu dengan tampilan kamar kontrakan. Di balik pintu sebuah kamar di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya, polisi menemukan “gudang” sabu yang disiapkan khusus untuk menopang bisnis narkoba. Kamar ini disewa BN (23), warga Dusun Modo, Desa Kebonsari, Kecamata Sukodadi, Lamongan. Bukan untuk tempat tinggal, BN menjadika kamar ini untuk menyimpan narkoba jenis sabu sebelum diedarkan kepada para pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, kamar tersebut memang sengaja disewa BN untuk menyimpan barang yang akan diedarkan. Bisnis haram ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di kamar tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kontrakan tersebut pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Pelaku menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan kepada pelanggan,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Jejak Aksi Kejam Komplotan Jambret di Surabaya, 2 Korban Tewas
Dari kamar tersebut, polisi menemukan tiga bungkus sabu. Masing-masing memiliki berat 8,032 gram, 0,98 gram, dan 0,557 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektronik, dua pak plastik klip, dua buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Saat diperiksa, BN mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku sabu itu diperoleh dari CA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam transaksi tersebut, BN tidak berhubungan langsung dengan CA. Sabu sekitar 10 gram itu diperolehnya melalui AYP, yang kini sudah diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Jambret di Surabaya, 4 Orang Beraksi Secara Terorganisir
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil. Targetnya jelas, yakni pelanggan yang membeli secara eceran. Harganya pun dibuat terjangkau. Satu paket sabu dijual BN mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“BN menjual sabu paket kecil dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per pocket,” tutur Dodi.
Baca juga: 2 Residivis Curanmor yang Beraksi di Kampung Margorukun Surabaya Dibekuk
Bisnis haram itu diakui BN sudah berjalan sejak Juni 2026. Setiap gram sabu yang berhasil dijual memberinya keuntungan rata-rata Rp200 ribu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Selain mendalami jaringan BN, petugas juga memburu CA yang diduga menjadi pemasok sabu.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya.