Polisi Tangkap 3 Budak Narkoba di Probolinggo, Sita 19,14 Gram Sabu

Minggu, 13 Sep 2026 09:05 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 56 paket sabu seberat total 19,14 gram.

Kasus pertama diungkap pada Rabu, 3 September 2026, dengan tersangka berinisial TN. Pria asal Kota Probolinggo itu ditangkap di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, berkat laporan masyarakat terkait transaksi narkotika. 

Dari tangan TN, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat total 9,85 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga: Viral Pengendara Freestyle di Probolinggo, Polisi Amankan Pelaku

Selanjutnya, pengungkapan kedua dan ketiga dilakukan pada Rabu, 10 September 2026, di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, dengan mengamankan tersangka AD. 

Polisi mendapati 35 paket sabu seberat 6,59 gram beserta sejumlah perlengkapan seperti timbangan digital, alat sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp550 ribu, dan catokan rambut.

Baca juga: Gara-gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Probolinggo Kritis Dibacok di Tengah Jalan

Dari hasil pemeriksaan AD, polisi melakukan pengembangan dan meringkus pria berinisial H di lokasi berbeda. Dari tangan H, petugas menyita 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disimpan di dalam kantong jaket merah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.

\

Atas perbuatannya, tersangka TN dan AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Tersangka H kita jerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, dalam kegiatan doorstop di Polres Probolinggo Kota, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga: Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diringkus Polisi

Zainullah menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota serta mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. 

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Probolinggo Kota guna pengembangan jaringan di atasnya,” tutupnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler