Tertangkap 2 Kali, Kakek di Surabaya ini Tetap Nekat Jualan Sabu

Senin, 05 Nov 2018 19:03 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka saat berada di Mapolsek Gubeng

jatimnow.com - Tak kapok, kakek residivis narkoba asal Surabaya kembali ditangkap sebagai pengedar sabu. Polisi berhasil mengamankan sabu sabu yang disembunyikan di bungkus rokok.

Agus Irawan, pria 59 tahun, asal Jalan Gubeng Klingsingan II no 10 Surabaya itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng, Kamis (18/10/2018) dini hari sekitar jam 00.30 Wib dirumahnya.

"Kami sergap yang bersangkutan sedang di ruang tamu, penangkapan itu setelah kami mendapat informasi dia terlibat peredaran narkoba jenis sabu," tutur Kanit Reskrim Polsek Gubeng , Iptu Joko Soesanto, Senin (5/11/2018).

Awalnya Agus sempat membantah dan berontak saat disergap. Namun saat digeledah, Joko dan timnya berhasil menemukan 9 plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga kuat sabu, yang disimpan di belas kaleng lem dan juga bungkus rokok.

"Serbuk itu dari hasil uji labvor adalah sabu, dan saat ini dia (Agus) sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," kata Joko.

Ia mengatakan, dari penggeledahan itu didapati sembilan paket kecil sabu dari berbagai ukuran, diantaranya satu kemasan dengan berat 1,61 gram.

Selain itu, ada 2 pocket kecil sabu dengan berat 0,59 gram, 0,46 gram. Sedangkan 6 pocket kecil berisi sabu dengan berat 0,39 gram dan 0,48 gram dan 0,43 gram, yang di mana Pocket tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.

"Dari pengakuannya, dia membeli narkotika jenis sabu yang kemudian membaginya menjadi paket hemat. Dari kemasan itu  ia jual dengan kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu," imbuhnya.

Dari data yang dimiliki, Agus adalah residivis peredaran sabu, dan telah diamankan sudah tiga kali.

"Ya namanya residivis, kalau tidak salah dia sudah ketiga kalinya ini," pungkasnya.







Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler