jatimnow.com - Polisi meningkatkan status pelaku pembacokan di Ponorogo dari terlapor menjadi tersangka, Senin (6/11/2018). Fakta ini diketahui setelah Sat Reksrim Polres Ponorogo melakukan gelar perkara.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sophian Wibowo (25), terjadi pada Senin (5/11/2018) lalu. Sophian membacok tetangganya yang bernama Supiono lantaran salah paham.
"Sopian memang sudah menjadi tersangka penganiayaan terhadap Supiono, tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Selasa (6/11/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi dan barang bukti sudah mengarah bahwa Sophian bersalah. Ditambah adanya visum dari rumah sakit.
"Sophian sendiri sudah kami tahan di Rutan Polres Ponorogo. Nantinya kami kenai pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun," urainya.
Ia mengatakan, dari hasil keterangan tersangka sampai melakukan penganiayaan hanya masalah salah paham. Ditambah, 4 bulan sudah tidak saling tegur antara tersangka dan korban.
"Masih saudara tapi empat bulan tidak saling tegur. Puncaknya ya kemarin. Tersangka melukai korban dengan badik," imbuhnya.
Sabet Tetangga Dengan Badik, Sophian Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 06 Nov 2018 15:52 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ponorogo
Satlantas Polres Ponorogo Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Lewat Seni
Dikira Razia, Pelajar dan Pengendara di Ponorogo Justru Dapat Helm hingga Cokelat
Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo
Resmikan Air Frezz, Plt Bupati Ponorogo Tekankan Pentingnya Air Minum Bersertifikat
Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil
Berita Terbaru
Dinkes Kota Kediri Bagikan Tips Puasa Sehat bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Akar Baru jatimnow.com di Usia 8 Tahun
8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega
Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Tretan JatimNow