BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Kamis, 01 Okt 2026 15:30 WIB
Reporter :
Sujianto
Logo BNN Surabaya.

jatimnow.com - BNN Surabaya telah menyelesaikan asesmen terpadu terhadap delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Ketintang, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kepala BNN Kota Surabaya Kombespol Heru Prasetyo mengatakan, asesmen terpadu terhadap delapan orang tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026. Asesmen dilakukan setelah BNN Kota Surabaya menerima permohonan dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Pada 30 September 2026, BNN Kota Surabaya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu kepada delapan orang yang dimohonkan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Baca juga: Pelaku Curanmor di 39 TKP Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Menurut Heru, seluruh proses asesmen terpadu telah selesai pada hari yang sama. Setelah itu, kedelapan orang tersebut dibawa kembali oleh tim penyidik.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai identitas maupun perkembangan penanganan kedelapan orang tersebut, BNN Kota Surabaya mengarahkan agar informasi dikonfirmasi kepada Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pembebasan Sanksi Pajak, Pengurus PBNU dan Anggota DPRD Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin, 28 September 2026 dini hari.

\

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Ketiganya merupakan anggota Fraksi Gerindra.

Polisi sebelumnya menyebut tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara seorang berinisial N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Baca juga: Profil Ali Murtadho, Legislator Gerindra yang Disebut dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler