Pelaku Curanmor di 39 TKP Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Jumat, 02 Okt 2026 14:00 WIB
Reporter :
Sujianto
Ilustrasi penjara. (Foto: Ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial YA (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka merupakan salah satu anggota komplotan pelaku curanmor yang sudah banyak beraksi di beberapa lokasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tiga kasus yang menjadi awal pengungkapan terjadi di wilayah Sukolilo, Bubutan dan Gubeng. Salah satunya adalah pencurian sepeda motor di Jalan Semolowaru Utara 6 pada 17 September lalu. Motor korban sebelumnya diparkir di depan rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Namun sekitar pukul 07.45 WIB, kendaraan tersebut sudah raib.

Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Sumber Mulyo. Motor korban yang diparkir di teras rumah pada malam hari diketahui hilang pada dini hari. Aksi pencurian tersebut bahkan terekam kamera CCTV lingkungan.

Sementara di Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga mencuri sepeda motor dengan merusak kunci pengaman tambahan pada cakram rem.

Menurut Hadi, dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan tersebut, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku. Petugas Resmob selanjutnya melakukan penangkapan dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Setelah diamankan pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan pengakuan mengejutkan.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain. Jika digabung dengan tiga perkara yang menjadi dasar penyelidikan, terdapat sebanyak 39 TKP yang menjadi sasaran tersangka.

Baca juga: Profil Ali Murtadho, Legislator Gerindra yang Disebut dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.

\

Hadi menjelaskan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Dalam sejumlah aksi, tersangka disebut memetik sepeda motor bersama dua rekannya berinisial B dan Firman yang kini masih diburu polisi.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial I disebut berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.

39 TKP disebut dalam pengakuan tersangka tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan hingga Donokerto.

Baca juga: 3 Legislator Gerindra dalam Pesta Narkoba di Surabaya Diproses Restorative Justice

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy merah bernomor polisi W-2308-BC, Honda Beat hitam bernomor polisi L-3380-ACM, satu unit telepon seluler Oppo A57, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam jaringan. Penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri kendaraan hasil curian dan pihak yang diduga menjadi penadah.

"Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Hadi

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler