jatimnow.com - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dalam kasus penganiayaan di kawasan pasar buah Tanjung Sari Surabaya pada 30 Mei 2026 lalu, dengan korban Louis Prasetyo
Dua terdakwa, Yusuf bin Buamin alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, diperiksa bergantian sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, keduanya diminta memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Majelis juga mengingatkan bahwa sikap kooperatif terdakwa dapat menjadi pertimbangan dalam perkara.
Baca juga: Perjuangan Ning Lia, Penyelundupan Burung dan Truk Terguling
Haji Yus yang sehari-hari berjualan buah impor kemudian membeberkan versi dirinya mengenai awal mula keributan dengan Louis. Ia mengaku saat kejadian sedang sakit di rumah. Namun, setelah mendapat telepon dari pelanggan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Latifah yang hendak membeli buah, Haji Yus akhirnya datang ke lokasi.
Latifah yang tidak memiliki lapak meminta buah pesanannya dikirim ke lapak milik Natali. Saat itu, truk ekspedisi pengangkut buah disebut sudah berada di lokasi.
"Kejadiannya akhir Mei 2026, sekitar Magrib. Saat itu saya sedang sakit," kata Haji Yus.
Ketika itu sopir ekspedisi memberi tahu bahwa buah pesanan Latifah tidak dapat dibongkar karena ditahan Natali. Usai salat Magrib, Haji Yus bersama Sengek mendatangi lokasi untuk menemui Natali.
Namun, Natali tidak berada di tempat. Keduanya justru bertemu Louis, yang disebut sebagai adik Natali. Haji Yus mengaku menanyakan keberadaan Natali kepada Louis. Namun, menurut dia, jawaban Louis disampaikan dengan nada tinggi hingga membuat suasana memanas.
"Saya tanya kakakmu di mana? Dijawab kalau kakaknya tidak ada. Saya tanya lagi, kakakmu di mana? Dijawab, kalau tidak ada kenapa?" ujar Haji Yus.
Ketegangan semakin meningkat. Haji Yus mengaku sempat memegang pipi Louis sambil meminta agar menjaga ucapannya.
Louis kemudian berdiri. Haji Yus mengaku mundur dan berniat meninggalkan lokasi. Namun, ia menyebut Louis kembali memakinya.
Merasa tersulut, Haji Yus mengaku spontan melayangkan tiga pukulan ke arah wajah Louis. Namun, hanya dua pukulan yang menurut pengakuannya mengenai sasaran.
"Saya pukul tiga kali ke arah wajah sebelah kanan. Tapi yang ketiga tidak kena," ujarnya.
Keributan berlanjut. Haji Yus mengaku didorong Louis hingga terjatuh. Saat berada di bawah, ia menyebut sempat mendapat beberapa pukulan dari Louis.
Melihat keduanya terlibat perkelahian, Sengek kemudian menarik Louis dari belakang hingga keributan berhenti.
Namun, Sengek membantah ikut memukul Louis. Ia mengaku kondisi tangan kanannya tidak memungkinkan untuk melakukan pemukulan.
"Saya tidak bisa memukul, tangan kanan saya cacat," kata Sengek sembari menunjukkan kondisi tangannya kepada majelis hakim.
Menurut Sengek, saat perkelahian berlangsung, tangan kirinya justru digunakan untuk memegang kacamata milik Haji Yus yang terjatuh.
Sengek juga menyebut Louis masih berdiri dan kembali beraktivitas normal setelah perkelahian. Bahkan, ia mengaku sempat mengajak Louis berdamai.
"Saya bilang, sebagai orang yang lebih tua daripada kita, berantem mending kita tos-tosan saja," ujarnya.
Sementara itu, Haji Yus mengaku mengalami cedera akibat terjatuh dalam perkelahian tersebut.
"Saat terjatuh bahu saya keseleo," tegasnya. Ia juga menyebut wajahnya terkena dua pukulan dari Louis.
Baca juga: Cerita Ning Laila Pertahankan Tanahnya, Kuasa Hukum Berhasil Balik Gugatan
Dalam persidangan, Haji Yus turut menjelaskan keberadaan seseorang yang biasa dipanggil Celeng. Menurut dia, Celeng datang saat saksi sopir bernama Supriyanto sedang berusaha menarik Louis untuk menghentikan perkelahian.
"Celeng datang untuk ikut menarik dan melerai perkelahian. Jadi yang menarik Louis untuk melerai ada dua orang," katanya.
Selain kronologi perkelahian, sidang juga mengungkap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Haji Yus mengaku telah meminta maaf kepada Louis dan Natali dalam proses tersebut. Permintaan maaf itu disebut berlangsung di hadapan Kanit Polsek Sukomanunggal.
Ia juga mengaku sempat menawarkan kompensasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
"Tawaran pertama Rp100 juta karena Ibu Natali meminta fresh money. Tapi ditolak dengan kalimat 'saya pikirkan dulu'," ujarnya.
Haji Yus kemudian menaikkan tawaran menjadi Rp150 juta. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.
"Sekitar empat sampai lima hari kemudian saya mendengar malah minta miliaran untuk kompensasi agar perkara ini bisa dilakukan restorative justice," katanya.
Usai persidangan, advokat Nurdin yang mendampingi Haji Yus dan Sengek menilai kedua terdakwa memiliki posisi yang berbeda dalam perkara tersebut.
Menurut Nurdin, Haji Yus secara terbuka mengakui melakukan pemukulan terhadap Louis. Sementara Sengek disebut hanya berusaha menghentikan perkelahian.
"Haji Yus mengakui ada pemukulan terhadap Louis sebanyak dua kali. Sedangkan terdakwa Purwantoro dalam perkelahian tersebut hanya melerai," kata Nurdin.
Baca juga: 4,5 Tahun Berjuang, Ibunda Ning Lia Menang dalam Sengketa Tanah di PN Surabaya
Nurdin menegaskan, upaya peleraian juga tidak hanya dilakukan Sengek. Ada pihak lain yang turut berusaha menghentikan perkelahian tersebut.
Ia juga menyoroti posisi Haji Yus ketika terjatuh. Menurutnya, saat itu Louis berada di atas tubuh Haji Yus dan sempat melakukan pemukulan.
"Pasca kejadian itu sebetulnya yang mengalami luka lebih parah adalah terdakwa Haji Yus. Selain pipinya dipukul hingga berdarah oleh Louis, bahunya juga keseleo," ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Nurdin menilai peristiwa di pergudangan PT Agrimax lebih tepat dilihat sebagai perkelahian antara Haji Yus dan Louis, bukan pengeroyokan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya berharap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti memperhatikan seluruh fakta persidangan. Juga memperhatikan dampak atas kejadian ini yang dirasakan kedua belah pihak, baik oleh Louis, Haji Yus maupun Purwantoro," kata Nurdin.
Nurdin juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan saat menyusun tuntutan terhadap kedua terdakwa.
"Saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum nanti bisa memberikan tuntutan yang seminimal mungkin," pungkas Nurdin.
Diketahui Peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 hingga 17.30 WIB. Dua pengusaha buah, Yusuf dan Poerwantoro, mendatangi kontainer nomor 7 di kawasan pergudangan dan pasar buah, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Saat itu, sekitar 30 karton buah milik Yusuf hendak dibongkar di lokasi tersebut, namun aktivitas itu mendapat penolakan karena masalah operasional.
Yusuf dan Poerwantoro kemudian menghampiri Louis Prasetya yang sedang bekerja memuat buah ke dalam kontainer. Mereka mendesak Louis untuk menghubungi kakaknya, Natali, yang merupakan pemilik jasa ekspedisi buah yang biasa mengurus pengiriman mereka. Namun, Louis menolak permintaan tersebut.
Penolakan ini memicu ketegangan dan adu mulut yang hebat. Hingga berujung cekcok Yusuf dan Louis.