Putusan Ijazah Gibran Berpeluang Buka Ruang Aduan Etik KPU ke DKPP

Rabu, 07 Okt 2026 16:25 WIB
Reporter :
Nur Alifan
Surokim Abdussalam (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka ruang untuk mengadukan proses pemeriksaan persyaratan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surokim mengatakan, meski MK menyatakan permohonan PHPU ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam perkara tersebut tidak dapat diterima, pertimbangan hukum Mahkamah tetap penting diperhatikan. 

Salah satunya terkait dokumen pendidikan Gibran dan proses pemeriksaan yang dilakukan KPU.

Baca juga: MK Tak Temukan Kesetaraan Ijazah SMA Gibran

"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut," kata Surokim, Rabu (7/10/2026).

Menurut Surokim, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menyinggung dokumen Certificate of Attendance. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Surokim menilai persoalan yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan tersebut.

"Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa," ujarnya.

Baca juga: Siap Beroperasi, Wapres Gibran Tinjau Tol Prosiwangi

Ia menyebut MK menilai pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak hanya dilakukan melalui verifikasi administrasi. Proses tersebut, menurut pertimbangan MK, seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual untuk memastikan validitas dan kebenaran dokumen.

\

Surokim mengatakan, meski istilah verifikasi faktual tidak secara formal dikenal dalam aturan Pilpres, ruang klarifikasi tetap tersedia melalui Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan?" katanya.

Atas dasar itu, Surokim menilai pihak yang berkepentingan dapat mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan tersebut ke DKPP. Lembaga tersebut nantinya yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Soal MBG, Tiyo Eks Ketua BEM UGM Beri Ultimatum Pemerintah

"MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik," jelasnya.

Surokim menegaskan putusan MK tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, menurutnya, persoalan proses pemeriksaan dokumen oleh KPU tetap dapat menjadi bahan evaluasi dan pengujian etik di DKPP.

"Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan pijakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara," pungkas Surokim.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler