Setahun Edarkan Sabu, AY Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Jumat, 09 Okt 2026 08:00 WIB
Reporter :
Sujianto
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial AY (43) dibekuk di sebuah rumah di Jalan Jaya Boyo, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto mencapai 95,44 gram yang disimpan di dalam tas di kamar rumah tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Adik Putrawan mengonfirmasi bahwa tersangka diduga kuat telah menjalankan perannya sebagai perantara peredaran sabu selama kurun waktu satu tahun. Menurut keterangan Agus, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah menjadi perantara narkotika jenis sabu kurang lebih satu tahun," ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: BMKG Imbau Warga Surabaya Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Seluruh Kecamatan

Agus menjelaskan bahwa tersangka menjual paket sabu dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, akumulasi penjualan sabu oleh tersangka diperkirakan mencapai satu ons per minggu, yang mengindikasikan potensi peredaran hingga skala kilogram selama setahun terakhir.

"Kalau berdasarkan keterangannya, kurang lebih satu ons dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini masih kami dalami," tuturnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Potensi Hujan Ringan di Wilayah Barat

Pihak kepolisian telah mengawasi pergerakan tersangka selama tiga bulan sebelum melakukan penangkapan. Area pemasaran tersangka meliputi wilayah Wonokromo, kawasan Joyoboyo, hingga layanan antar ke luar wilayah bagi konsumen tanpa batasan latar belakang.

\

"Sudah tiga bulan kami mengawasi tersangka ini. Sistemnya sudah berjalan lama, otomatis mereka berhati-hati. Bisa lolos sampai satu tahun berarti memang cukup berhati-hati," ungkapnya.

Agus juga menambahkan bahwa sasaran pembeli dari tersangka tergolong tidak terbatas pada kelompok tertentu.
"Random. Semua yang ada uang di situ bisa membeli," kata Agus.

Baca juga: Prakirakan Cuaca Surabaya Hari Ini: Waspadai Hujan Ringan di Beberapa Wilayah

Selain menyita hampir 100 gram sabu, petugas mengamankan barang bukti pendukung berupa satu bendel plastik klip, sendok plastik kecil, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP, dengan ancaman sanksi maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama dan membongkar jaringan di atas tersangka.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler