jatimnow.com - Pelarian NK (36), terduga pencuri 14 tiang pembatas trotoar berbahan besi cor milik Pemerintah Kota Surabaya, berakhir. Setelah sempat kabur selama beberapa pekan, ia ditangkap polisi dengan kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp22 juta.
NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (12/10/2026). Sebelumnya, polisi menangkap rekannya berinisial EP yang diduga terlibat dalam pencurian fasilitas umum di Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Aksi Pencurian Handphone Karyawan Rumah Makan di Kota Probolinggo Terekam CCTV
“Tersangka NK diamankan setelah petugas melakukan pengembangan intensif dari penangkapan rekannya terdahulu. Aksi yang mereka lakukan telah merugikan Pemkot Surabaya hingga puluhan juta rupiah,” kata Suroto, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan fasilitas pejalan kaki pada 23 September 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap EP, sedangkan NK melarikan diri sebelum akhirnya terlacak dan ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga bekerja sama membongkar 14 tiang pembatas trotoar tersebut. Mereka diduga merusak fondasi semen dan melepas baut pengikat menggunakan peralatan hingga tiang besi terlepas dari trotoar.
Baca juga: Pencuri Uang Pasien RSUD Soegiri Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi di 6 TKP
“Para pelaku membagi tugas untuk membongkar fondasi semen dan melepas baut pengikat menggunakan alat berat secara paksa hingga tiang besi tersebut terlepas total dari trotoar,” jelas Suroto.
Setelah membongkar tiang-tiang tersebut, keduanya diduga mengangkut hasil curian secara bertahap menggunakan becak motor (bentor).
Akibat aksi itu, Pemkot Surabaya kehilangan 14 unit bollard atau tiang pembatas trotoar dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Baca juga: Pencurian di Toko Audio Leces Probolinggo Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni satu batang linggis sepanjang 60 sentimeter dan satu palu bodem berukuran besar.
Saat ini, NK ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan dugaan pencurian fasilitas umum yang merugikan Pemkot Surabaya.