jatimnow.com - Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan sekadar persoalan api yang melalap pepohonan, melainkan persoalan ekologis yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara.
Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan hanya seberapa luas lahan yang terbakar, tetapi mengapa upaya pencegahan belum mampu menghentikan kerusakan tersebut. Persoalan ini sekaligus menguji kemampuan pemerintah menyampaikan informasi risiko dan membangun kepercayaan masyarakat.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas indikatif kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Sementara itu, laporan Reuters pada 11 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kebakaran telah membakar sekitar 202.000 hektare hingga Juli. Setelah periode tersebut, sejumlah organisasi nonpemerintah memperkirakan tambahan luas kebakaran sedikitnya 600.000 hektare, meskipun angka tambahan ini belum menjadi data resmi pemerintah.
Baca juga: Antrean di SPBU, Dugaan Pelecehan UPN dan Rumah Sering Terbakar
Di Kalimantan, Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tekanan serius. Data SiPongi yang diberitakan pada Oktober 2026 menunjukkan luas indikatif kebakaran di provinsi tersebut mencapai 38.310,86 hektare.
Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan tutupan lahan, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan habitat satwa. Reuters melaporkan bahwa sejak Agustus 2026, sebanyak 46 orangutan terdampak kebakaran telah diselamatkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia. Delapan di antaranya dipindahkan ke kawasan hutan lindung yang lebih aman pada Oktober.
Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa kerugian akibat karhutla tidak cukup diukur berdasarkan luas lahan yang hangus. Hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tata air, menyerap karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat. Ketika kebakaran berlangsung dalam waktu lama, asap dapat mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Reuters juga melaporkan sekitar 175.000 kasus gangguan pernapasan yang berkaitan dengan kabut asap kebakaran di Indonesia.
Dalam menghadapi situasi tersebut, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Penanganan karhutla membutuhkan komunikasi risiko, yakni penyampaian informasi mengenai bahaya, dampak, dan langkah perlindungan secara akurat, tepat waktu, serta mudah dipahami. Informasi mengenai lokasi kebakaran, kualitas udara, wilayah rawan, dan prosedur keselamatan harus menjangkau masyarakat yang paling terdampak. Peringatan yang terlambat atau tidak jelas dapat mengurangi kemampuan warga mengambil keputusan untuk melindungi diri dan keluarganya.
Pentingnya komunikasi tersebut semakin terlihat ketika warga merasa penanganan kebakaran belum memadai. Associated Press melaporkan pada Oktober 2026 bahwa kelompok warga Kalimantan Barat mengajukan gugatan terhadap 27 individu dan lembaga pemerintah terkait dugaan kelalaian dalam penanganan kebakaran. Warga mengeluhkan kabut asap yang berkepanjangan, gangguan kesehatan, serta kegiatan sekolah yang terhenti. Gugatan tersebut merupakan tuduhan yang masih harus diproses secara hukum, bukan putusan yang membuktikan kesalahan pihak-pihak yang digugat.
Baca juga: PPK-BK UPN Jatim Dalami Dugaan Candaan Seksis Dosen Bela Negara
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah tidak dapat dipisahkan dari pengalaman masyarakat. Informasi mengenai jumlah personel yang dikerahkan atau wilayah yang telah ditangani memang penting, tetapi masyarakat juga membutuhkan jawaban mengenai keselamatan mereka, perkembangan penanganan, dan langkah pencegahan berikutnya. Ketika informasi resmi tidak menjawab kebutuhan warga, ruang publik dapat dipenuhi ketidakpastian dan ketidakpercayaan.
Karena itu, komunikasi pemerintah seharusnya tidak berjalan satu arah. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah, perubahan cuaca, dan kemunculan titik api. Pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan melalui dialog, kanal pengaduan, serta pelibatan warga dalam pemantauan lingkungan. Komunikasi yang membuka ruang tanggapan memungkinkan pemerintah memperoleh informasi lapangan sekaligus menjelaskan kebijakan secara lebih bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap aktivitas ekonomi juga harus diperkuat. Pada 27 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pada tanggal yang sama, pemerintah menyegel lokasi PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah pemeriksaan awal memperkirakan sekitar 1.500 hektare areal terbakar. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pembuktian dan penegakan hukum yang transparan.
Langkah berikutnya adalah memperkuat pencegahan melalui sistem peringatan dini, pengawasan kawasan rawan, pengelolaan lahan gambut, dan kesiapan pemadaman. Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara pernyataan dan tindakan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan dasar untuk membangun kredibilitas dan memastikan kebijakan dapat diawasi oleh publik.
Baca juga: 24 Perusahaan Buka Loker di JYEF 2026 UPN Jatim, Terbuka untuk Umum
Pada akhirnya, kebakaran hutan Kalimantan merupakan ujian bagi kemampuan negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan ekosistem. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang dipadamkan, tetapi juga dari berkurangnya kebakaran berulang, pulihnya lingkungan, dan meningkatnya keselamatan masyarakat. Hutan Kalimantan bukan hanya sumber daya ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang kepentingannya melampaui batas wilayah administratif.
Melindungi hutan karena itu membutuhkan lebih dari sekadar imbauan. Kebijakan yang konsisten, informasi yang dapat dipercaya, penegakan hukum yang adil, dan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan. Sebab, komunikasi lingkungan baru menghasilkan perubahan ketika informasi dipahami, kepercayaan terbangun, dan komitmen perlindungan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata.
Oleh : Aqil Baihaqi, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur