jatimnow.com – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula dari sejumlah pabrik. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka mengalihkan tujuan pengiriman gula dari pabrik ke lokasi lain yang tidak sesuai dengan dokumen Delivery Order (DO). Sebanyak 185 ton gula dengan nilai mencapai Rp3 miliar disinyalir dialihkan dari tujuan semula untuk dijual kembali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan gula tersebut dikirim dari tiga pabrik di Jawa Timur. Yakni Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, serta PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri. Kasus ini terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.
Para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan dan komunikasi selama pengiriman untuk mengubah lokasi pembongkaran muatan. Akibatnya, gula yang seharusnya diterima pihak sesuai dokumen justru dibawa ke lokasi lain.
Baca juga: Polres Ponorogo Sambangi Gontor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menambahkan, penyidik menemukan tiga rangkaian kejadian dengan pola serupa. Total gula yang diduga dialihkan dari ketiga perkara tersebut mencapai 185 ton.
Perkara pertama bermula dari pengiriman gula PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang seharusnya dikirim sesuai tujuan awal diduga dialihkan ke sebuah gudang di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menduga tersangka berinisial RK berperan mengendalikan proses pengalihan muatan. Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga berperan dalam pengiriman dan penjualan kembali gula tersebut.
Kasus kedua melibatkan pengiriman 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Muatan yang semestinya dikirim ke Bandung itu diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Mobil Cinta, Sinergi Pelayanan Pernikahan dan Mutasi Polda Jawa Timur
Penyidik tengah mendalami peran para tersangka dalam mengubah tujuan pengiriman, memindahkan muatan, hingga menjual kembali gula yang diduga berasal dari pengalihan tersebut.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang seharusnya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” tuturnya.
Selain memeriksa keterangan para pihak, penyidik menelusuri komunikasi antarpihak dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Kapolri Mutasi Wakapolda dan Sejumlah Kapolres di Jatim, Ini Daftarnya
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon seluler, uang yang diduga berhubungan dengan hasil kejahatan, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.
Polda Jatim menyatakan penyidikan belum berhenti. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun barang bukti baru apabila ditemukan bukti yang mendukung selama proses penyidikan berlangsung.
"Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka," pungkasnya.