jatimnow.com - Paguyuban Cak dan Ning Surabaya buka suara terkait penangkapan Ronzah Adenin (RA), mantan finalis Cak Surabaya 2019, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Melalui pernyataan sikap resmi dan hak jawab yang dirilis pada Sabtu (17/10/2026), Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menegaskan bahwa dugaan kasus yang menjerat RA merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kelembagaan organisasi.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bernomor 812/10/A/X/2026 yang ditandatangani Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Kabinet Semanggi periode 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, S.Bns.
Baca juga: Duta Lalu Lintas Ditangkap Polisi, UIN KHAS Jember dan Temuan Bayi
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Organisasi ini juga mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang bertentangan dengan nilai integritas, tanggung jawab, serta keteladanan yang dijunjung tinggi.
Paguyuban menjelaskan bahwa RA tercatat sebagai finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya 2019. Namun, yang bersangkutan saat ini sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
Baca juga: Terbukti Kantongi Sabu, Cak Surabaya Tahun 2019 Ditangkap Polisi
“Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya juga menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang dimiliki, dugaan tindakan yang melibatkan RA merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas, interaksi, kepentingan, maupun kebijakan organisasi.
Oleh karena itu, Paguyuban meminta agar dugaan kasus tersebut tidak dikaitkan dengan representasi nilai, sikap, ataupun tanggung jawab kelembagaan organisasi.
Baca juga: 17 Orang yang Diamankan dalam Penggerebekan di Jalan Kunti Direhab
Di sisi lain, Paguyuban menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Paguyuban Cak dan Ning Surabaya berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai wadah pengembangan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Surabaya," pungkasnya.