Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Setujui Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 14:30 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Yona Bagus (kanan) menyerahkan rekomendasi persetujuan Fraksi Gerindra soal Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai saat Rapat Paripurna (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com – Fraksi Gerindra DPRD Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Regulasi ini ditegaskan sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan layanan sanitasi yang layak dengan biaya terjangkau.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting mewujudkan Surabaya sebagai kota sehat, bersih, dan berkelanjutan. 

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Pungli Jadi Perhatian

"Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan agar pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).

Air limbah domestik terbagi menjadi black water dari toilet dan grey water dari aktivitas mandi, mencuci, serta memasak. Grey water mendominasi 50–80 persen dari total limbah. 

Jika tidak diolah, limbah berpotensi mencemari air tanah dan sungai, menurunkan kualitas air bersih, serta meningkatkan risiko penyakit menular seperti diare dan kolera. 

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan 80 persen penyakit di dunia dan 50 persen kematian anak berkaitan dengan kualitas air minum yang buruk.

Baca juga: Reses di Lontar, DPRD Surabaya Kawal Usulan Pembangunan dan Bantu Warga

Fraksi Gerindra meminta Pemkot Surabaya menyusun sistem pengelolaan air limbah yang terencana dan terintegrasi, dengan perhatian khusus pada kawasan padat penduduk dan wilayah yang masih minim sarana sanitasi. 

\

Pengelolaan dapat dilakukan melalui sistem setempat dengan tangki septik maupun sistem terpusat menggunakan jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dengan syarat memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan.

Selain aspek teknis, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya anggaran memadai untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas, serta penetapan tarif layanan yang tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. 

Baca juga: DPRD Dorong Pengembangan Urban Farming di Surabaya

Fraksi Gerindra menegaskan keberhasilan Perda tidak hanya diukur dari jumlah fasilitas sanitasi yang dibangun, tetapi dari keberfungsian, pemeliharaan rutin, serta pengawasan dan edukasi masyarakat. 

Pemerintah Kota diminta memastikan aturan pelaksana berjalan jelas dan terukur agar perlindungan lingkungan dan kesehatan benar-benar dirasakan warga.

"Anggaran harus dikelola transparan dan berkelanjutan, sementara tarif layanan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga,” kata Yona yang juga Bendahara DPC Gerindra Surabaya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler