jatimnow.com - Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku diketahui berinisial MHN (19) asal Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dan WS (20) asal Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Modus pelaku mencari rumah dengan lingkungan sepi dan dalam kondisi ditinggal penghuninya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, aksi pencurian motor terjadi Minggu, (27/9/2026) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban merupakan perempuan berinisal NK (52) yang kehilangan motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AG 4545 T.
"Motor milik korban yang berada di rumah hilang dicuri. Korban memutuskan untuk lapor ke Polsek Rejotangan pada 20 Oktober 2026," ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Baca juga: Viral di Medsos, Dharma Wanita Tulungagung Pelesir Ke Dieng Dibiayai APBD
Setelah mendapat laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian motor tersebut. Polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian pekara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian motor," terangnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Naikkan Insentif Guru Madin Tahun Depan
Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil menangkap pelaku berinisial MHN di traffic light wilayah Kecamatan Kauman. Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 03.00 WIB polisi menangkap pelaku berinisal WS di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membagi perannya. Satu sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban melalui jendela. Sedangkan pelaku lainya bertugas mengawasi situasi sekitar," jelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sengaja mencari rumah sepi dan ditinggal pemiliknya. Setelah mendapat tempat sasaran, pelaku segera bergerak untuk mengambil motor milik korban.
Baca juga: Tahanan Narkoba di Lapas Tulungagung Langsungkan Akad Nikah
"Modusnya pelaku mencari rumah yang sudah diamati dan dilakukan eksekusi pada saat rumah ditinggal penghuninya," paparnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Rejotangan untuk penyidikan lebih lanjut.