Machfud Arifin Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

Jumat, 30 Okt 2026 21:35 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin. (dok. pribadi)

jatimnow.com - Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk merampas harta pelaku kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan, setelah disahkan menjadi undang-undang. Aset yang dirampas nantinya diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban.

Machfud Arifin menilai, pengembalian kerugian korban perlu menjadi prioritas dalam penanganan kejahatan yang bermotif ekonomi. Menurutnya, aset pelaku investasi ilegal, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah harus bisa dirampas untuk memulihkan kerugian masyarakat.

“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Machfud Arifin dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Komisi X DPR Desak Kepala Sekolah Rakyat Jember Bertanggung Jawab

Legislator dari Partai NasDem itu menjelaskan, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Hal tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan kerugian korban.

Akibatnya, pelaku bisa memilih menjalani hukuman penjara sambil berupaya mempertahankan aset hasil kejahatannya. Sebagian lainnya menyembunyikan kekayaan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.

Machfud Arifin juga menyoroti persoalan pengembalian aset yang telah disita aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas negara, meskipun berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus investasi opsi biner Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Para korban pun harus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Baca juga: Anggota DPR RI Nila Yani Salurkan Rombong untuk UMKM Fatayat NU Gresik

Persoalan serupa, menurut Machfud Arifin, juga terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun kesulitan memperoleh kembali dana mereka karena aset pelaku telah habis atau disita tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

\

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Machfud Arifin mendorong adanya ketentuan yang secara tegas mengatur kemungkinan pengembalian aset kepada korban dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menyoroti Pasal 38 ayat (3) dalam draf RUU tersebut yang menyebutkan bahwa putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset untuk dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara,” jelasnya.

Menurut Machfud Arifin, ketentuan tersebut penting agar aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dapat diprioritaskan untuk mengganti kerugian masyarakat, terutama dalam tindak pidana bermotif ekonomi yang menimbulkan dampak luas.

Baca juga: Komisi X DPR Panggil Kemendikdasmen Buntut Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat Jember

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem memungkinkan proses perampasan dilakukan tanpa harus menunggu penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku.

“Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi,” lanjutnya.

Machfud Arifin berharap mekanisme tersebut dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan kekayaan menggunakan nama orang lain atau nominee.

Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya menjadi upaya mengambil alih hasil kejahatan, tetapi juga menjadi sarana pemulihan hak korban yang selama ini kerap menghadapi kesulitan mendapatkan kembali kerugian mereka.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler