jatimnow.com - Seorang penadah di Surabaya ini punya cara unik untuk melancarkan bisnisnya. Penadah ini menyediakan narkoba jenis sabu untuk ditukar dengan barang curian.
Penadah itu bernama M. Fauzi (25) warga Jalan Pesapen Barat Gang 5, No. 4, Surabaya. Namanya teridentifikasi setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dan mengeler seorang pencuri ayam bekisar bernama M. Rosid (24) warga Tambak Gringsing Baru II, Surabaya.
"Setelah kami keler, kami dapatkan penadahnya (M Fauzi) itu. Dan ternyata dia membeli ayam curian dengan cara dibarter dengan 1 poket sabu," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, Minggu (11/11/2018).
Setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan M Fauzi sebagai tersangka kasus penadahan, Satreskrim kemudian melimpahkan kasus narkoba M Fauzi ke Satresnarkoba. Sebab saat penangkapan, dari rumah M Fauzi juga didapati alat isap sabu serta pipet dan sejumlah plastik bekas sabu.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Widodo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, saat ditangkap, M Fauzi tengah menggelar pesta sabu bersama Akbar (20) warga Jalan Pesapen Barat Gang 3, Surabaya.
"Kasus kedua tersangka (M Fauzi dan Akbar) masih kami kembangkan untuk mengetahui darimana sabu-sabu itu didapat," pungkas Agus.
Penadah di Surabaya ini Layani Barter Barang Curian dengan Narkoba
Minggu, 11 Nov 2018 18:45 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Terbaru
Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Normal Kembali, Perjalanan KA dari Surabaya Tak Lagi Memutar
Semangat Kemerdekaan di Pedal Sepeda, IDXC IDC3 Gowes 1.300 Km
Jelajahi Dunia Kecantikan di IndoBeauty Expo 2025: Inovasi, Tren, dan Peluang Bisnis
Otak Kasus Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Jaringan Curanmor di 4 Kota Diungkap Polda Jatim, 12 Tersangka diamankan
Tretan JatimNow