Pelaku Perusakan Puluhan Pompa Air di Ponorogo Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 16 Nov 2018 09:53 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Pelaku saat digiring ke Mapolsek Mlarak, Kamis (15/11/2018). (Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menjerat pelaku perusakan puluhan diesel (pompa air), Muh Narimo (32) dengan pasal berlapis. Hasil penyidikan polisi mengungkapkan bahwa pelaku selain merusak juga melakukan pencurian.

"Hasilnya memang pelaku melakukan dua tindakan sekaligus. Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal berlapis," kata Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, Jumat (16/11/2018).

Ia mengatakan, awalnya penangkapan warga Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo tersebut dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang dan menghilangkan hewan milik orang lain.

"Awalnya hanya pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan," terang AKP Sudaroini.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata pelaku juga melakukan pencurian. Sehingga pelaku juga dijerat pasal 363 (1) 3e dan 5e.

Ia beralasan perlu dijerat dengan pasal 363, karena saat merusak, pelaku juga membawa barang-barang milik petani yang dirusak pompa airnya.

Kemudian, cara masuk ke gubug pompa airnya dengan cara merusak gemboknya. "Jadi unsur pasal 363 terpenuhi. Ada barang yang dicuri dan cara mendapatkannya,'" bebernya.

Sebelumnya, teka-teki siapa yang merusak puluhan pompa air (diesel) di Desa Gontor, Nglumpang, Tegalsari dan Gandu, Kecamatan Mlarak, Ponorogo akhirnya terungkap.


Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler