jatimnow.com - Akibat berebut pakan ternak, Nanang Setiawan (35), warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa berurusan dengan polisi.
Nanang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Suraji (55), tetangganya sendiri. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wahyu menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban mendatangi rumah pelaku.
Sesampainya di halaman, korban berteriak menanyakan siapa yang mengambil dedaunan untuk makanan ternak. Pelaku yang berada di dalam rumah, kemudian keluar dan sempat beradu mulut dengan korban.
"Sebelum menganiaya pelaku sempat cek cok dengan korban," ujarnya, Kamis (22/11/2018).
Pelaku kemudian melemparkan sebilah pisau ke arah korban, namun tidak mengenainya. Pelaku lalu mengambil parang dan ditebaskan ke arah korban namun bisa dihindarinya.
Pelaku langsung menggigit leher sambil menebaskan parang, namun dapat ditangkis dengan tangan kiri oleh korban.
Kemudian pelaku menusukkan parang ke paha kanan pelaku, sehingga jari tangan kiri dan paha kanan korban mengalami luka.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Disaat bersamaan datanglah beberapa warga yang melerai keduanya. "Perkelahian ini terhenti setelah warga memisahkan keduanya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tubuhnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, untuk menemukan motif penganiayaan. "Pelaku diancam pasal 351 ayat 1KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi