jatimnow.com - Aksi pengejaran dan penghadangan yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang terhadap sebuah mobil minibus yang diduga membawa ratusan ribu rokok ilegal, berlangsung dramatis. Meski pengemudi mobil minibus kabur, petugas berhasil menyita rokok-rokok ilegal tersebut.
Aksi pengejaran dan penghadangan itu dilakukan petugas Bea Cukai Malang pada Rabu dini hari (21/11/2018) pukul 02.00 Wib. Mereka melakukan penyanggongan sebuah mobil minibus bernopol AG yang melaju dari arah Gondanglegi menuju Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penyanggongan dilakukan setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya distribusi rokok-rokok ilegal ke Kabupaten Malang.
"Awalnya petugas kami melakukan penghadangan terhadap mobil itu," Kepala Bea Cukai Malang Rudy Heri Kurniawan, Sabtu (24/11/2018).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Tapi, lanjut Rudy, pada saat petugas melakukan penghadangan, mobil itu menerobos barisan petugas dan kabur. Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke dalam hutan di wilayah tersebut. Saat petugas mendekat, ternyata mobil itu sudah dalam keadaan terkunci dan pengemudi sudah tidak ada.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
"Kami terpaksa membuka paksa pintu mobil itu," tegas Rudy.
Setelah berhasil membongkar pintu mobil, petugas akhirnya mendapati rokok-rokok ilegal yang dimaksud. Jumlahnya yaitu 16,7 ribu bungkus rokok bermerk NUE berisi 20 per bungkus atau sekitar 334 ribu batang. "Seluruh barang bukti beserta mobil minibus itu kemudian kami sita dan kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Rudi.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M