Pengedar Diringkus Polisi, 9.796 Pil Koplo dan 2,22 Gram Sabu Disita

Senin, 26 Nov 2018 00:01 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti

jatimnow.com - 9.796 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo dan 2,22 gram sabu-sabu, diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Atas barang bukti itu, 11 orang pengedar ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

"Penangkapan kami lakukan selama dua pekan kemarin. Kami terus berupaya mengejar bandarnya yang lebih besar, dengan menyebar informan di seluruh lapisan masyarakat," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Senin (26/11/2018).

Rizal mengatakan, peredaran okerbaya dan sabu-sabu di Pasuruan sudah sangat memprihatinkan. Apalagi harga okerbaya cukup murah. Per satu poket berisi sembilan butir dihargai Rp. 20.000.

"Kami akan terus meningkatkan operasi penangkapan dan untuk cegah deteksi dininya, akan kami lakukan penyuluhan," ungkapnya.

Mengingat Kabupaten Pasuruan adalah Kota Santri yang banyak Pondok Pesantren-nya, Rizal juga berkomitmen untuk menjaga agar para satri tak terjerumus efek bahaya pil setan tersebut.

"Sampai saat ini masih belum ada pengedar yang masuk pesantren," pungkas Kapolres Pasuruan yang baru menjabat selama 14 hari ini.

Reporter: Mochamad Rois

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

\

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler