jatimnow.com - Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus perusakan pos penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, polisi akhirnya mendapat titik terang pelakunya.
Pelaku diketahui bernama Avisa Firul Yusuf (29) warga Pakunden, Kota Blitar. Dia merupakan tenaga honorer Satpol PP Kota Blitar yang bertugas menjaga Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap
Baca juga: Kaca Pos Penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Pecah
Penetapan itu, lanjut Heri, setelah pihaknya mengamankan Yusuf dan mencocokkan dengan keterangan saksi-saksi serta CCTV yang merekam aksi Heri. "Motifnya, tersangka kesal dengan jadwal piket yang dinilai sudah tidak sesuai. Dan saat itu, tersangka sedang lepas piket kemudian mendatangi rekannya yang sedang bertugas," bebernya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat
Setelah sampai di pos penjagaan, tersangka memecahkan kaca di sana dan menendang pintu kamar ajudan. Setelah itu, tersangka berjalan ke dapur dan kembali melakukan perusakan. "Tersangka masih terus kami periksa," tegas Heri.
Dari pantauan, saat dibawa ke Mapolres Blitar Kota, tersangka terus menutupi wajahnya untuk menghindari awak media. Sampai di ruang penyidik, tersangka langsung di periksa. Akibat ulahnya, ia terancam dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kota Blitar melaporkan peristiwa perusakan kaca di pos penjagaan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Polres Blitar Kota. Perusakan itu diperkirakan terjadi sebelum pukul 07.00 Wib.
Baca juga: Unisba dan Untag Surabaya Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dengan Cara Ini