jatimnow.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diringkus petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Sebanyak 535 gram (5,35 Ons) sabu, disita dari tangan WNA ini.
Penangkapan itu dilakukan Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wib. WN Malaysia bernama Cheah Koon Loong (42) itu, ditangkap di Terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Juanda.
"Kami menyanggong pelaku setelah kami mendapat informasi adanya narkoba yang hendak diselundupkan ke Jawa Timur," ungkap Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Rabu (28/11/2018).
Setelah pria yang dimaksud turun dari pesawat dan sampai di terminal 2 kedatangan, pria itu langsung disergap dan dibawa ke ruang pemeriksaan bandara. Kemudian pria tadi diperiksa barang bawaan maupun badannya.
"Kami temukan barang diduga narkoba jenis sabu itu di dalam pakaian tersangka di bagian perut," beber Wisnu.
Setelah itu, tersangka di bawa ke Kantor BNNP Jatim. Sedangkan barang diduga sabu itu dilakukan uji laboratorium forensik dan terbukti merupakan narkoba jenis sabu.
"Kami masih kembangkan jaringan dari tersangka ini," pungkas Wisnu.
WN Malaysia Diringkus di Bandara Juanda, 5 Ons Sabu Disita
Rabu, 28 Nov 2018 15:56 WIB
Reporter :
Narendra Bakrie
Narendra Bakrie
Berita Terbaru
Foto: Presiden Prabowo Lepas Jenazah Try Sutrisno ke Peristirahatan Terakhir
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Kematian Ali Khamenei
Persebaya Surabaya Gagal Menang Lawan Persib Bandung di Gelora Bung Tomo
Angin Kencang, 1 Pekerja yang Tergantung di Gondola Pakuwon Indah Surabaya Tewas
Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM
Tretan JatimNow