jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Polrestabes Surabaya, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangannya kali ini ditemani oleh kuasa hukumnya bernama Aziz Fauzi dan Rafika sebagai saksi dalam kasusnya.
Dhani datang dengan mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Green Force. Ia mengatakan, alasannya mengenakan kaus tersebut karena dirinya menyukai Persebaya sama dengan anaknya.
"Saya memakai kaus ini karena saya seperti Dul suka sama Klub Persebaya," ujar Dhani.
Kuasa hukum Ahmad Dhani Aziz Fauzi mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya dalam rangka kasus pelaporan persekusi yang ia alami di Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Laporan tersebut awalnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018) lalu.
"Jadi agenda kami sesuai dengan panggilan dari penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan mas Dhani dan dua saksi yang berkaitan dengan LP yang kami buat di Bareskrim Mabes Polri. Namun Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dan Polda melimpahkan ke Polrestabes Surabaya," kata Aziz kepada awak media.
Pelimpahan tersebut, lanjut Aziz, lantaran ada di surat yang disampaikan kepada pihaknya bahwa pelaporan kasus itu berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Kasus ini mengenai pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU No 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum," ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, kejadian yang terjadi di Hotel Majapahit mengenai persekusi di dalam KUHP terdapat pasal 53 yang menyangkut mengenai percobaan, tidak mesti ada kontak fisik.
Menurutnya sepanjang ada niat, ada permulaan perbuatan dan tidak selesainya perbuatan tidak dari kehendak pelaku maka sudah terpenuhi unsurnya.
"Makanya hari ini kita datang untuk memastikan saksi-saksi dari kami dan mas Ahmad Dhani diperiksa. Saksi pelapor langsung dari mas Dhani," pungkasnya.