jatimnow.com - Seorang kakek di Probolinggo tewas tersambar minibus saat menyeberang di Jalan Raya Jorongan, Kecamatan Leces, Sabtu (1/12/2018).
Sami Sunario (74), warga Dusun Jawaan Rt 02 RW 11, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Probolinggo tewas karena tak bisa menghindari minibus saat menyeberang jalan.
Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Nyoman membenarkan kejadian ini. Berdasarkan keterangan dan hasil olah TKP, diketahui korban hendak menyeberang jalan. Bertepatan melintas minibus Izusu dari arah selatan ke utara dan menabrak korban.
Diketahui minibus beropol N 7768 US dikemudikan oleh Yusuf (33 ), warga Jalan Wonoasih rt.02/04, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
"Pengemudi tak bisa menghindari korban dan tabrakan tak bisa dihindari," tegasnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti minibus dan penegmudi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hendak Menyeberang, Nenek di Probolinggo Tewas Tersambar Minibus
Sabtu, 01 Des 2018 15:01 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Mahfud Hidayatullah
Berita Probolinggo
Polisi Tembak Perangkat Desa Probolinggo karena Terlibat Curanmor di 6 TKP
Pria di Probolinggo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD hingga Usia 17 Tahun
PDPB Triwulan III 2026: KPU Kota Probolinggo Catat Ratusan Pemilih Baru
Motor Listrik Hilang di Alun-Alun Probolinggo, Tiba-tiba Kembali ke Depan Rumah
MUI Kabupaten Probolinggo Prihatin Isu Asusila Libatkan Oknum Tokoh Agama
Berita Terbaru
Menikmati Eksotisme Kopi Banyuwangi Lewat Coffee Lab Kokoon Hotel
Sengketa Sempadan Afvour Karangbong, Kejati Jatim Didesak Periksa Dinas P2CKTR
Tangkap Pembuang Janin di Kediri, Polisi Dalami Asal-usul Obat Penggugur Kandungan
Mas Dhito Cek Progres Pembangunan Museum Sri Aji Joyoboyo Tahap 3
Polisi Tangkap Sejoli yang Bunuh dan Kubur Bayinya di Pekarangan Rumah Warga Pare
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
5 Calon Rektor UINSA Terbaik Hasil Penilaian Senat, Ini Daftarnya
#2
BMKG Prakirakan Cuaca Provinsi Jawa Timur Didominasi Cerah Berawan Hingga Hujan
#3
Hak untuk Dilupakan vs Hak Publik untuk Mengingat
#4
RRI Kritisi Kebijakan Atlet Mandiri Kota Malang di POPDA XV Jatim
#5