Ini Penyebab Preman Kampung di Malang Dikeroyok Hingga Tewas

Senin, 03 Des 2018 21:02 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Polisi membeberkan 7 pelaku pengeroyokan beserta barang bukti

jatimnow.com - Setelah menangkap 7 dari 11 pelaku yang mengeroyok Juari (43) warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, hingga tewas. Polisi mengungkap motif dan latar belakang peristiwa tersebut.

"Korban diduga sering membuat ulah di kampungnya dengan memalak sejumlah warga," sebut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Baca juga:  Lawan 11 Orang, Preman Kampung di Malang Tewas

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Atas dasar itu, 11 orang yang masih tetangga korban, akhirnya merencanakan pengeroyokan itu. Tepat pada Minggu (25/11/2018) lalu sekitar pukul 01.00 Wib, 11 orang itu menyeret korban hingga 100 meter dari rumahnya menuju jalan raya desa. Di jalan itu, 11 pelaku memukuli korban dengan sejumlah alat mulai dari kayu, bambu hingga batu.

Setelah memukuli korban hingga korban bersimbah darah, 11 orang itu meninggalkan korban begitu saja di jalan raya hingga peristiwa itu sampai ke telingga polisi. "Dari 11 pelaku, 7 diantaranya sudah kami tangkap," tegas Yade.

Baca juga: Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

7 pelaku itu antara lain MI (19), EW (27), MR (31), MS (46), AK (40), ST (40) dan SR (37), mereka merupakan tetangga korban. "Apapun motivasinya, tidak dibenarkan melakukan pengeroyokan, apalagi menghilangkan nyawa orang lain," ungkap Yade.

\

Yade menambahkan, meski pelaku yang teridentifikasi berjumlah 11 orang. Tapi pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu. Sebab informasi yang masuk ke pihaknya, korban saat itu didatangi antara 40-50 orang ke rumahnya.

"Kami masih dalami apakah orang-orang yang lainnya ikut terlibat atau tidak. Sementara yang teridentifikasi sebagai pelaku baru 11 orang," sambung Yade.

Baca juga: Ibu Muda di Gresik Tewas Diduga jadi Korban Perampokan, Rp150 Juta Amblas

Oleh penyidik, pelaku yang tertangkap dijerat dengan hukuman berbeda-beda sesuai perannya, MI, EW, MR, MS dan AK dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, sedangkan pelaku lainnya dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP karena hanya turut serta.

"Kami imbau 4 pelaku lainnya menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler