jatimnow.com - Hakim memutuskan bersalah terhadap tersangka Taat Pribadi atau yang akrab disapa Dimas Kanjeng dengan kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ujar Anne.
Meski diputus bersalah dan mendapat hukuman, namun terdawa tidak menunjukkan raut muka sedih. Malah terdakwa menunjukkan senyum. kenapa?
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa "Nihil". Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara. Dimas dituntut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali.
Diputus Bersalah Pada Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu, 05 Des 2018 13:45 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Surabaya
ORADO Jatim Kenalkan Domino sebagai Cabor Berprestasi di Surabaya
Punya 25 Persen Paten ASEAN, Indonesia Baru Raup 0,08 Persen Nilai Ekonomi
425 Warga Surabaya Raih Penghargaan Usai Donor Darah 50 Kali
UMKM Surabaya Dibekali AI dan Canva untuk Perluas Pasar
Sulit Dapat Panggilan Kerja, Peserta Mini Job Fair Surabaya Lega Bisa Interview
Berita Terbaru
8 Orang Ditunggu Pulang: Mereka Mendekat agar Kita Bisa Melihat
ORADO Jatim Kenalkan Domino sebagai Cabor Berprestasi di Surabaya
Punya 25 Persen Paten ASEAN, Indonesia Baru Raup 0,08 Persen Nilai Ekonomi
Arema FC Vs Persik Kediri, Empat Striker Singo Edan Diragukan Tampil
425 Warga Surabaya Raih Penghargaan Usai Donor Darah 50 Kali
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Keamanan Larang Wartawan Liput Demo Penurunan Rektor UINSA
#2
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini: Suhu Udara Capai 34 Derajat Celcius
#3
Hari Kedua Didemo Mahasiswa UINSA, Rektor Muzakki Disebut Bolos Ngantor
#4
Demo UINSA Hari Kedua Memanas, Komisi VIII DPR RI Upayakan Panggil Kemenag
#5