jatimnow.com - Hakim memutuskan bersalah terhadap tersangka Taat Pribadi atau yang akrab disapa Dimas Kanjeng dengan kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ujar Anne.
Meski diputus bersalah dan mendapat hukuman, namun terdawa tidak menunjukkan raut muka sedih. Malah terdakwa menunjukkan senyum. kenapa?
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa "Nihil". Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara. Dimas dituntut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali.
Diputus Bersalah Pada Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu, 05 Des 2018 13:45 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Surabaya
Parkir di Jalan Tunjungan Mudah, Ada Layanan Valet
Ponsel Sejutaan Terbaik? Ini 5 Tips Cerdas Sebelum Beli
DIABETKOL UNAIR: Inovasi Herbal Manggis-Kumis Kucing Atasi Diabetes & Kolesterol
Trans7 Minta Maaf ke Lirboyo, GP Ansor Jatim: Jangan Terulang!
GMNI Surabaya Raya Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda ke 40 Tahun di MK
Berita Terbaru
Parkir di Jalan Tunjungan Mudah, Ada Layanan Valet
Persik Kediri Pede Hadapi Borneo FC, Persiapan Lebih Rapi
Angkutan Barang Hantaran Paket KAI Daop 7 Madiun Catat Kinerja Positif
Kepala BPKP RI Apresiasi Satgas PKH Ungkap Kasus Illegal Logging Rp240 Miliar di Gresik
Wali Kota Kediri Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon Bagi Pejabat
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
GMNI Surabaya Raya Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda ke 40 Tahun di MK
#2
GP Ansor Jatim Murka, Trans7 Lecehkan Kiai dan Simbol Pesantren
#3
Rexline Peduli, Bagi Ratusan Paket Makanan di Lamongan Lewat CSR
#4
Trans7 Minta Maaf ke Lirboyo, GP Ansor Jatim: Jangan Terulang!
#5