jatimnow.com - Hakim memutuskan bersalah terhadap tersangka Taat Pribadi atau yang akrab disapa Dimas Kanjeng dengan kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ujar Anne.
Meski diputus bersalah dan mendapat hukuman, namun terdawa tidak menunjukkan raut muka sedih. Malah terdakwa menunjukkan senyum. kenapa?
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa "Nihil". Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara. Dimas dituntut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali.
Diputus Bersalah Pada Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu, 05 Des 2018 13:45 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Surabaya
Eri Cahyadi Tinjau Normalisasi Sungai dan Pelebaran Jalan Tambang Boyo-Pacar Keling
150 Industri Percetakan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2025, Catat Tanggalnya
Kamis Mlipis, Surabaya Terapkan Aturan Wajib Berbahasa Jawa Inggil di Sekolah
Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Penyebabnya
4 Korban KMP Tunu Jaya Pratama yang Tenggelam di Selat Bali ditemukan Selamat
Berita Terbaru
Eri Cahyadi Tinjau Normalisasi Sungai dan Pelebaran Jalan Tambang Boyo-Pacar Keling
Khofifah Gratiskan Pengobatan di RS Pemprov Jatim Bagi Korban KMP Tunu Pratama Jaya
PKH Plus Tahap II untuk Warga Rentan di Kota Kediri Cair, Jumlah Turun
Video: Update Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: 5 Meninggal, 42 Orang dalam Pencarian
Gresik Cipta Sejahtera Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Kawasan BMC Ujungpangkah
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Daftar 31 Penumpang Selamat KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali
#2
Video Ciuman di Musala GOR Lembu Peteng Tulungagung Viral
#3
Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Penyebabnya
#4
Update Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: 5 Meninggal, 42 Orang dalam Pencarian
#5