Pixel Code jatimnow.com

Pria di Malang Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Peristiwa Kamis, 10 Jan 2019 08:57 WIB
Budi Eistiyo diperiksa UPPA Polres Malang
Budi Eistiyo diperiksa UPPA Polres Malang

jatimnow.com - Seorang bapak tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan. Tersangka adalah Budi Eistiyo (40) warga Malang.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan perkosaan yang dilakukan tersangka saat melihat anak kandungnya yang berumur 17 tahun itu sedang tertidur.

"Pelaku mengaku sudah 5 kali menyetubuhi anaknya dan dilakukan saat sang istri keduanya tertidur. Pertama kali Budi melakukan perbuatan tersebut pada akhir 2017, kemudian ia ulangi lagi pada pertengahan 2018," kata Ipda Yulistiana kepada jatimnow.com, Kamis (10/1/2019).

Menurutnya, Bunga terpaksa mau melayani nafsu bapaknya karena diancam akan dipukul bila tidak menurutinya. Kedok pelaku terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri melapor ke neneknya.

"Korban melapor dengan didampingi neneknya. Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya, yang selanjutnya dilimpahkan ke UPPA," ujarnya.

Tersangka Budi dijerat dengan pasal 81 Jo 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancaman hukumannya lebih 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.