Pixel Code jatimnow.com

Izin Rumah Karaoke di Kota Blitar Dievaluasi, Hanya Satu yang Lolos

Peristiwa Senin, 21 Jan 2019 18:17 WIB
Pemkot Blitar melakukan evaluasi izin rumah karaoke
Pemkot Blitar melakukan evaluasi izin rumah karaoke

jatimnow.com - Evaluasi terhadap 8 rumah karaoke selesai dilakukan Pemkot Blitar. Hasilnya, hanya satu rumah karaoke yang dinyatakan lolos izin.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) banyak yang belum. Ada tiga tempat yang ijin operasionalnya untuk Ruko dan itu harus segera diubah," ujar Sekretaris Tim Evaluasi, Juari, Senin (21/01/2019).

Tujuh dari delapan rumah karaoke yang dinyatakan tidak lolos izin itu antara lain Vivace, Go-Rame, Jojo, Puri Perdana, Grand Mansion, Next dan Mega. Dan hanya karaoke 999 yang izinnya dinyatakan lolos.

Juari menjelaskan, untuk rumah karaoke Puri Perdana dan Grand Mansion, harus segera membuat IMB. Sebab dua rumah karaoke itu masih menempel dengan izin hotel.

Sedangkan untuk Jojo, Next dan Go-Rame harus mengubah IMB. Ketiganya diketahui memiliki IMB berupa ruko dan bukan untuk karaoke.

Juari juga menyebut, Pemkot Blitar akan memberikan izin bagi pemilik rumah karaoke untuk kembali beroperasi. Izin itu akan diberikan sampai proses perizinan selesai dilakukan.

"Ya kalau cepat mengubah, ya nanti cepat dicabut segelnya. Kalau lama ya monggo, tanggung sendiri," ucap pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar ini.

Sebelumnya, Pemkot Blitar telah menyegel delapan rumah karaoke di Kota Blitar. Penyegelan itu untuk mengevaluasi perizinan yang dimiliki setiap rumah karaoke.

Selain disampaikan kepada pemilik rumah karaoke, hasil evaluasi tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Kota Blitar.