Perjumpaan dengan Elang Jawa di Lereng Argopuro setelah 30 Tahun
Peristiwa Rabu, 30 Jan 2019 14:50 WIBjatimnow.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan ProFauna mencatat perjumpaan komunitas fotografi satwa liar dengan sepasang Elang Jawa di lereng barat Gunung Argopuro tepatnya di kawasan penyangga Suaka Margasatwa (SM) Dataran Tinggi Yang.
"Iya. Hasil survey KSDA dengan ProFauna," jawab Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi kepada jatimnow.com, Rabu (30/1/2019).
Perjumpaan pertama terjadi 15 Desember 2018 lalu oleh Komuitas Fotografi Satwa Liar 5.am. Saat itu mereka sedang melakukan pengamatan satwa liar di kawasan SM Dataran Tinggi Yang dan kawasan penyangga di sekitarnya.
Setelah itu, pengamatan dilakukan kembali di lokasi yang sama pada 20-23 Januari 2019. Dalam pengamatan saat itu, sepasang Elang Jawa kembali dijumpai dan berhasil diabadikan.
Informasi yang didapat BBKSDA Jatim, perjumpaan dengan Elang Jawa di lereng Barat Argopuro itu menjadi catatan terbaru setelah 30 tahun silam. Keberadaan burung ini di hutan lindung yang berbatasan langsung dengan suaka margasatwa mengindikasikan bahwa Elang Jawa juga dapat dijumpai di dalam kawasan konservasi.
"Untuk itu perlu dilakukan pengamatan yang intensif untuk mengetahui sebaran dan perjumpaannya di lokasi lainnya," tambah Nandang.
Dataran Tinggi Yang atau Argopuro merupakan salah satu rangkaian pegunungan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar, termasuk Elang Jawa. Catatan terakhir menunjukkan bahwa elang ini dijumpai di Dataran Tinggi Yang atau Iyang Plateau pada tahun 1989. Setelah itu tidak ada catatan lagi mengenai keberadaannya di pegunungan ini.
Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) telah menjadi Satwa Nasional, karena kelangkaannya dan kemiripannya dengan Burung Garuda, simbol Negara Indonesia. Hal itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Sebaran yang terbatas di Pulau Jawa menjadikannya masuk jenis endemik.
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan burung berjambul ini dalam kategori terancam punah (Endangered/EN). Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan Elang Jawa dalam kategori APPENDIX I, yang berarti dilarang dalam perdagangan internasional dalam bentuk apapun.
Di Indonesia sendiri, selain dilindungi oleh undang-undang, Elang Jawa juga merupakan satwa prioritas nasional yang populasinya ditargetkan mengalami peningkatan di alam.