Pixel Code jatimnow.com

Pijat Plus-plus di Apartemen Digerebek, 6 Cewek Terapis Diamankan

Patroli Jumat, 15 Feb 2019 09:22 WIB
6 cewek terapis dan satu pria pengelola diamankan di Mapolrestabes Surabaya
6 cewek terapis dan satu pria pengelola diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Sebuah panti pijat yang diduga plus-plus dengan pelayanan pijat vitalitas digerebek polisi. Praktik pijat itu dilakukan di salah satu apartemen di Surabaya.

Penggerebekan terhadap Miracle Spa and Massage tersebut dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/2/2019) kemarin. Dari penggerebekan, unit ini mengamankan 6 cewek terapis dan seorang pria sebagai pengelola.

"Saat kami melakukan penggerebekan, seorang terapis sedang melakukan pijat vitalitas," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (15/2/2019).

Pijat vitalitas itu merupakan pijat seluruh badan sekaligus memijat alat vital pelanggan hingga pelanggan mengeluarkan sperma. Untuk praktik ini, pelanggan dikenakan tarif tambahan Rp 200 ribu.

"Untuk layanan pijat biasa 60 menit, pelanggan dikenakan tarif Rp 200 ribu. Kalau tambah vitality treatment, harus tambah Rp 200 ribu," beber Ruth Yeni.

Dari penggerebekan itu, pemilik pijat yaitu Indrawan Yudha (34) warga Rungkut, Surabaya yang akhirnya menjadi tersangka. Sedangkan 6 cewek terapis yang dipekerjakan menjadi saksi korban yang kemudian dipulangkan usai dimintai keterangan.

Enam cewek terapis itu masing-masing berinisial DV (19), AR (19), HA (20), FA (17), RR (17) dan MV (19), semuanya merupakan warga Surabaya. Mereka semua diamankan dari Miracle Spa and Massage yang berada di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ruth Yeni, pemilik panti pijat memberi gaji Rp 1 juta setiap bulan kepada para terapis. Kemudian ditambah insentif sebesar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari pelanggan.

Dari penggerebekan itu, juga diamankan barang bukti diantaranya uang Rp 200 ribu, handuk dan buku absensi.

Tersangka Yudha dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.