Pixel Code jatimnow.com

Divonis 1 Tahun Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani Ajukan Banding

Peristiwa Selasa, 11 Jun 2019 14:47 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang putusan atau vonis
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang putusan atau vonis

jatimnow.com - Setelah divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Presetyo beserta tim kuasa hukumnya bakal mengajukan banding, lantaran fakta-fakta persidangan dianggap tidak menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa ada tiga fakta yang dirasa telah diabaikan oleh majelis hakim. Fakta pertama yaitu mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.

"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harusnya ada subjek hukum, sehingga tidak mereka-reka," sebut Dhani setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Baca juga:  Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Fakta kedua menurut Dhani adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli pidana Yusuf Yakobus yang menyatakan bahwa perkara Dhani masuk ke dalam Pasal 315 tentang penghinaan ringan.

"Hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.

Dhani menambahkan, satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan Dhani adalah pelaku persekusi dan dalam fakta persidangan dinyatakan sebagai pelaku persekusi.

"Jadi tiga inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan. Kita akan banding. Jadi langsung disampaikan di banding nanti," paparnya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara tanpa pikir panjang dengan putusan majelis hakim tetap tidak terima. Hal itu lantaran fakta-fakta hukum yang menurutnya sudah disaksikan masyarakat Indonesia bahwa semua saksi telah mencabut keterangan poin dalam BAP tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Bahkan bukan hanya saksi ahli, dari Jaksa Yusuf Yakobus mencabut, tapi tidak ada satupun yang dijadikan pertimbangan oleh hakim. Tentu ini masyarakat yang bisa menilai sendiri bagaimana proses hukum berjalan," jelasnya.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg