Pixel Code jatimnow.com

Video: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

JatimNow TV News Selasa, 11 Jun 2019 14:56 WIB

jatimnow.com - Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Baca Selengkapnya: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg