Diamankan karena Overstay, WNA Lebanon: Saya Bukan Teroris
Peristiwa Rabu, 19 Jun 2019 15:19 WIBjatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan lmigrasi (TPI) Blitar memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Lebanon bernama Faris Nazer Mouadad (42) alias Faris. WNA ini diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) wilayah Selopuro, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan ini tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Yang bersangkutan overstay di Indonesia selama 69 hari atau dua bulan lebih," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram, Rabu (19/6/2019).
Faris diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan visa bebas kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Di Blitar, WNA ini bekerja sebagai seorang chef dan telah menikah dengan warga Selopuro. Selama overstay, ia hanya berada di rumah istrinya.
Kepada petugas, Faris mengaku overstay karena harus menemani istrinya yang sedang hamil. Selain itu, ia mengaku sedang sakit pascakecelakaan, sehingga tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi.
Faris sebelumnya juga sudah berusaha untuk pulang ke negaranya. Karena denda overstay yang ditetapkan pemerintah naik, ia tidak memiliki cukup uang untuk membayar sehingga Faris kembali ke Blitar sembari menunggu kiriman uang dari saudaranya.
Dan saat itulah, keberadaan Faris diketahui oleh Tim Pora. Ia lalu diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Detensi Kanim Kelas II Non TPI Blitar.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 78 (3) UURI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan akan kami pulangkan atau kami lakukan pengusiran ke negaranya. Selain itu akan kami masukan ke dalam daftar cekal," terang Akram.
Ketika berada di Kantor Imigrasi, Faris ternyata tidak menyukai kehadiran awak media. Sambil berteriak, ia tidak ingin wajahnya difoto maupun divideo.
"Saya hanya menyalahi izin tinggal, saya bukan teroris," teriak Faris dengan Bahasa Inggris.