Nahkoda KM Arim Jaya Tenggelam di Perairan Madura Berpotensi Tersangka
Peristiwa Kamis, 27 Jun 2019 17:25 WIBjatimnow.com - Sepekan lebih pasca tenggelammnya KM Arim Jaya di perairan Madura, polisi masih belum menetapkan tersangka atas kecelakaan laut yang menewaskan 21 orang tersebut. Namun dari penyelidikan, polisi menyebut sang nahkoba berpeluang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyelidikan atas kecelakaan laut itu dilakukan Polda Jatim bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"(Kasus) sampai pada pemeriksaan saksi, nahkoda berpotensi untuk kita jadikan tersangka," tegas Barung, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Gandeng KNKT, Polisi Selidiki Penyebab Tenggelamnya KM Arim Jaya
Namun status nahkoda kapal tersebut masih sebagai saksi dan terus menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya.
"Ada lima yang diperiksa (sebagai saksi). Enam termasuk sang nahkoda," lanjutnya .
KM Arim Jaya yang dinahkodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep berangkat dari Pelabuhan Gowa-gowa dengan mengangkut penumpang sekitar 60 orang, pada Senin (17/6/2019) lalu. Namun di tengah perjalanan antara Pulau Sapudi dan Pulau Giliyang, kapal mengalami musibah.
Hasil awal pemeriksaan bersama KNKT menyebutkan, ada unsur kelalaian hingga terjadi peristiwa nahas tersebut yang menyebabkan puluhan orang tewas. Kapal dinilai tidak memenuhi standar keselamatan lantaran kapal tersebut bukan diperuntukkan sebagai kapal penumpang.