Bobol Kartu Kredit Pelanggan, Pria asal Surabaya Ditangkap
Patroli Kamis, 22 Agu 2019 19:08 WIBjatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tegalsari membongkar kasus tindak pidana skimming dan carding dari pelaku Taupan Akbar (26), warga Griya Kebraon, Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai salesman sebuah perusahaan ini menjebol kartu kredit milik RN (42) warga Waru, Sidoarjo.
Pelaku kemudian membelanjakan sejumlah barang berupa handphone, jam tangan dan pakaian melalui toko online dari luar negeri hingga jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus tindak pidana transaksi elektronik ini berhasil dibongkar oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Dwi Kennardi Dewanto bersama tim opsnalnya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan berawal dari laporan yang di terima SPKT dari korban RN bahwa kartu kredit milik korban digandakan dan dibelanjakan oleh pelaku pada, Minggu, (4/8) lalu sekitar pukul 23.00 Wib, di Griya Kebraon Surabaya.
"Berbekal keterangan dari korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelakunya dan dapat ditangkap pada Rabu (7/8) pukul 01.00 Wib yang tidak jauh dari tempat tinggalnya," kata Kompol Rendy, Kamis (22/8/2019).
Dalam aksinya, pelaku yang saat itu melayani korban melakukan pembayaran transaksi lain melalui kartu kredit milik RN serta tanpa sepengetahuannya.
"Pelaku ini mengambil foto fisik kartu kredit milik korban sebelum digesekan di mesin EDC. Kemudian dengan bekal foto kartu kredit korban, pelaku ini dapat leluasa dengan membelanjakan 1 buah HP Xiaomi secara online di GEARBEST dengan akun PAYPAL senilai USD 212.92 atau setara dengan Rp.3.100.000," ujarnya.
Ketika belanja online itu, pelaku memasukan data nomor KK korban ke dalam transaksi online tersebut. Selain itu, dalam pengembangan saat penyidikan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya sudah 7 (tujuh) kali transaksi dengan kartu kredit milik orang lain dan semua adalah costumer tempat pelaku bekerja atau dengan modus yang sama.
"Dari pengembangan itu pelaku berhasil mentransaksikan kartu kredit milik korban lain untuk belanja 1 unit HP merek UMIDIGI, 2 celana jeans, 1 celana kain dan 1 jam tangan. Barang-barang tersebut juga diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal berlapis, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang hukumannya penjara paling lama 12 Tahun.