Pixel Code jatimnow.com

Sebar Foto Bugil Teman SMP di Media Sosial, Pria ini Diringkus Polisi

Patroli Rabu, 28 Agu 2019 13:03 WIB
Pelaku penyebar foto bugil ditangkap Polres Blitar
Pelaku penyebar foto bugil ditangkap Polres Blitar

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar meringkus Herman Taufik (44) warga Desa Banjar Parakan, Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia diringkus setelah menyebarkan foto bugil milik S (45), warga Kabupaten Gresik via Facebook dan WhatsApp.

Foto bugil S disebar oleh Herman di media sosial (medsos) ke beberapa teman korban. Kasus ini bermula saat keduanya membangun komunikasi usai mengikuti reuni sekolah.

"Awalnya tersangka dan korban ini berkenalan di Facebook karena sama-sama alumni SMP di Blitar. Kemudian setelah reuni, keduanya semakin intensif membangun komunikasi sehingga hubungannya semakin dekat," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (28/8/2019).

Hubungan keduanya terus berlanjut hingga tersangka dan korban terjebak asmara. Keduanya sering chatting dan video call layaknya orang sedang jatuh cinta meski keduanya sudah berkeluarga.

Dalam beberapa kali video call, Herman meminta S sesekali untuk telanjang bulat. Karena saking cintanya, S lalu menuruti kemauan sang pacar.

Saat sedang telanjang, Herman mengambil gambar S diam-diam melalui tangkapan layar (screenshoot). Hal ini dilakukan Herman beberapa kali.

Tersangka juga meminta password Facebook milik S. Tanpa curiga S kemudian memberikan password dan user id miliknya.

"Kemudian beberapa kali video call, tersangka ini tiba-tiba marah dengan korban. Baru telepon diangkat, tersangka sudah marah. Tersangka mengirim gambar bugil itu ke korban dan mengancam tapi tak dihiraukan oleh korban. Hingga suatu hari, teman korban yang ada di Blitar memperingatkan korban soal foto bugil korban yang diupload di grup Facebook," terang Sodik.

Begitu tahu kabar itu, S lalu bergegas ke Blitar menuju temannya untuk mencari tahu kebenaran foto bugil S di Facebook.

S kaget setelah foto bugilnya tersebar luas termasuk di WhatsApp milik anaknya. S lalu melapor ke Polres Blitar.

"Pelaku berhasil kami amankan. Kerugian materi dari korban juga masih kita data. Yang pasti pelaku kita jerat dengan pasal 45 (1), (3) dan (4) (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE). Ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya.