Polisi: Penggagalan Pengiriman Detonator di Banyuwangi itu Sudah Lama
Peristiwa Jumat, 15 Nov 2019 11:15 WIBjatimnow.com - Pengiriman bahan peledak dan sejumlah detonator digagalkan polisi di Banyuwangi. Polisi memastikan bila penggagalan itu dilakukan pada bulan Februari 2019.
"Itu bulan Februari (2019), pas ramai-ramainya menjelang Pilpres," terang Dirpolair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).
Saat ditanya apakah penggagalan itu pernah diekspose, Arnapi menyatakan bila kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.
"Itu kan yang nangani Mabes Polri. Februari itu," tegasnya lagi.
Informasi yang didapat jatimnow.com, 8 Februari 2019 saat itu, bahan peledak rencananya akan dikirim ke Pulau Bali dan Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku dan mobil yang membawa bahan peledak tersebut di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Dari mobil Toyota Fortuner bernopol N 1892 RQ yang dikemudikan Ahmad Fauzi (42), warga Kampung Kenanga, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu, disita bahan peledak berupa 100 detonator serta 5 karung potasium klorat atau serbuk bahan peledak dengan total berat 25 kilogram.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dan sang pelaku sudah divonis bersalah di Situbondo.