Polda Jatim Panggil Artis Gisel dan Tyas Mirasih
Peristiwa Rabu, 26 Feb 2020 14:52 WIBjatimnow.com - Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus pembobolan kartu kredit atau illegal access. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan membenarkan bahwa timnya tengah mengembangkan kasus tersebut. Bahkan dalam waktu dekat, timnya akan memanggil empat artis, dua di antaranya Tyas Mirasih dan Giselle Anastasya atau Gisel.
"Ada empat artis yang kita panggil, termasuk Gisel dan Tyas. Untuk kita mintai keterangan sebagai saksi," sebut Gidion kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
Ditanya sejauh mana keterlibatan para artis yang akan dipanggil, Gidion masih enggan membeberkan. Yang pasti ia menegaskan para artis akan diperiksa sebagai saksi.
Gidion mengungkapkan, kasus itu dibongkar timnya bermula dari adanya promo tiket hotel melalui akun Instagram yang dikelola tersangka.
Gisel, Tyas dan dua artis lainnya diduga digandeng tersangka untuk endorse. Keempat artis itu diduga memperoleh uang dari endorsement yang mereka lakukan di Instagram masing-masing.
"Pembelian tiket ini menggunakan kartu kredit orang lain, ujung-ujungnya illegal access," ungkap Gidion.
Untuk diketahui, carding adalah berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data internet. Sebutan pelakukanya adalah "carder". Sebutan lain kejahatan jenis ini adalah "cyberfround" alias penipuan di dunia maya.
Sementera dari informasi yang dihimpun, dari kasus ini baru Gisel dan Tyas yang mengonfirmasi siap datang ke Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi. Namun kabar terbaru dari pengacara keduanya menyampaikan tidak bisa hadir karena adanya kendala.
"Ada karena alasan sakit, satunya bilang ada di luar negeri," pungkas Gidion.