Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Bajing Loncat Pencuri Barang Senilai Rp 1,6 Miliar Diringkus

Patroli Kamis, 19 Mar 2020 16:10 WIB
Ungkap kasus 3C Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, salah satunya komplotan bajing loncat
Ungkap kasus 3C Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, salah satunya komplotan bajing loncat

jatimnow.com - Selain menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu jaringan Malaysia-Sokobanah, Sampang, Madura, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan polsek jajaran juga mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyebut, ada 72 orang yang ditangkap dalam kasus 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu.

"Puluhan tersangka ini kita tangkap mulai Januari 2020. Kasus yang menonjol adalah pencurian dengan pemberatan, yakni bajing loncat dan penggelapan muatan kontainer," ungkap Ganis di Kamis (19/3/2020).

Ganis menyebut, komplotan bajing loncat pencuri bola lampu led dalam kontainer itu diringkus Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin AKP Dimas Ferry Anuraga. Ada empat orang yang ditangkap yaitu berinisial N, M, A dan R.

Barang bukti kontainer diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak SurabayaBarang bukti kontainer diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Sementara barang bukti yang disita di antaranya satu unit kontainer kosong, dua mata gergaji dan empat handphone. Truk berikut kontainer itu dibajak dari kawasan Perak Surabaya dan ditinggal di Gedangan, Sidoarjo.

"Komplotan bajing loncat ini sudah cukup lama beraksi. Bahkan korbannya sampai mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," paparnya.

Menurut Ganis, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ungkap kasus kejahatan jalanan masih menjadi kejahatan yang menonjol. Mulai Januari, ada 9 curas yang terungkap. Di antaranya jambret, begal motor hingga pemerasan.

"Untuk pencurian dengan kekerasan total tersangka ada sekitar delapan orang. Barang bukti yang diamankan seperti motor, handphone, tas dan uang," tambah Ganis.

Selain kasus 3C, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga membeberkan hasil ungkap narkoba jaringan internasional Malaysia-Sokobanah. Total barang bukti yang disita yaitu 30 kilogram sabu, 37 gram ganja, dan 20 butir pil ekstasi.