Edarkan Pil Ekstasi di Pasuruan, Dua Pelaku asal Sidoarjo Dibekuk
Patroli Selasa, 07 Apr 2020 09:35 WIBjatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk dua pengedar pil ekstasi asal Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya yakni Gilang Purnama Putra (24) dan Muhamat Andik Soleh (24). Mereka berasal dari Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Keduanya kami bekuk karena dari hasil penyelidikan kami mereka mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum kami," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng Prayitno, Selasa (7/4/2020).
Ia menyebut, kedua tersangka telah mencari incaran polisi sejak sebulan terakhir. Mereka dibekuk di jalan yang berada di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Jadi kedua tersangka ini bawa pil ekstasi dari wilayah Sidoarjo, lalu diedarkan ke Pasuruan," ucapnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 19 paket pil ekstasi dengan total berjumlah 190 butir dan uang hasil penjualan.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku jika menekuni bisnis haram itu sejak 5 bulan yang lalu.
"Keuntungannya besar dan kerjanya gak ribet. Lumayan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata mereka kompak.